Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Menyerah Urusan Buku Merah

Polisi menyita buku catatan aliran duit Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat. Komisi antikorupsi seharusnya tidak pasrah.

8 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang membiarkan polisi menyita buku catatan pe-ngeluaran pengusaha Basuki Hariman perlu dipertanyakan. Buku berwarna merah ini berisi rincian aliran duit dari perusahaan pengimpor daging sapi milik Basuki kepada sejumlah pejabat. KPK semestinya mempertahankan barang bukti itu karena masih diperlukan untuk membongkar suap.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyita buku merah bersama sejumlah dokumen lain itu untuk mengusut kasus dugaan perintangan penyelidikan. Pelakunya adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dituduh telah merusak atau menghapus sebagian catatan dalam buku tersebut ketika masih bertugas sebagai penyidik komisi antikorupsi.

Masalahnya, komisi antikorupsi sebetulnya masih memerlukan barang bukti kasus suap Basuki itu. Tahun lalu, pengusaha ini telah divonis bersalah dalam perkara penyuapan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tapi kasus suap Basuki kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan impor daging belum diusut. Padahal justru kasus inilah yang mula-mula diselidiki KPK sebelum muncul perkara suap Patrialis.

Pimpinan KPK berdalih bahwa penyitaan buku merah sulit dihindari karena polisi sudah memegang surat penetapan dari pengadilan. Tapi komisi antikorupsi semestinya bisa melakukan perlawanan hukum atau meminta fatwa Mahkamah Agung. Komisi bisa berpegang pada Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

Langkah Polda Metro Jaya yang serba cepat memulai penyidikan dugaan perintangan penegakan hukum pun mengundang syak wasangka. Proses hukum ini ditengarai hanya sebagai manuver untuk ”mengamankan” buku merah. Apalagi dalam barang bukti yang disita polisi diduga terdapat catatan aliran dana ke Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, yang kini menjadi Kepala Kepolisian RI.

Patut disayangkan pula sebelumnya KPK tidak segera mengusut Roland dan Harun dengan delik yang sama sehingga akhirnya disalip polisi. Padahal pengusutan perintangan penyelidikan akan lebih mudah dilakukan KPK karena berkaitan dengan perkara yang sedang diusut komisi ini. Penyidik komisi antikorupsi pun sudah beberapa kali menggunakan pasal itu untuk menjerat pengacara koruptor.

Sikap pasrah pimpinan KPK hanya makin memperkuat sinyalemen bahwa lembaga ini kurang serius membongkar aliran duit dari perusahaan Basuki. Kesan ini hanya bisa ditepis dengan langkah konkret. Komisi antikorupsi harus tetap mengusut kasus itu lewat pengakuan Basuki dan stafnya serta mencari bukti lain. Komisi antikorupsi pun masih bisa melakukan upaya hukum agar dapat menggunakan barang bukti yang kini disita polisi.

Pimpinan KPK harus menegaskan posisi lembaganya yang berperan sentral dalam memerangi korupsi. Sesuai dengan undang-undang, lembaga ini berwenang pula mengusut korupsi yang dilakukan penegak hukum, termasuk kepolisian. Artinya, komisi antikorupsi tak boleh berhenti membongkar kasus suap impor daging sekalipun buku merah telah disita polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus