Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENETAPAN Miranda Swaray Goeltom menjadi tersangka bolehlah dinilai sebagai langkah besar pemimpin baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu semestinya dilanjutkan dengan mengejar aktor utamanya: sponsor skandal suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Cukong inilah yang memiliki kepentingan untuk mendudukkan Miranda di kursi Dewan Gubernur.
Jejak sang sponsor bisa ditelusuri dari dokumen perbankan ketika Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004-2009. Termasuk ketika dia menjadi Penjabat Gubernur Bank Indonesia setelah Boediono mundur untuk menjadi calon wakil presiden. Lazimnya, rapat-rapat Dewan Gubernur selalu direkam dalam video. Ada pula notulen pembicaraan. Dari situ bisa dilacak: perusahaan bank mana yang mendapat keuntungan dari pelbagai keputusan Miranda.
Pelacakan ke bank sentral penting karena selama ini skandal cek pelawat selalu dihubungkan dengan Bank Artha Graha. Musababnya, dana Rp 24 miliar buat pembelian 480 lembar cek yang kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini berasal dari perusahaan yang segrup dengan bank itu. Duitnya pun disimpan di rekening bank yang sama. Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya memastikan: apakah bank itu memperoleh keuntungan dari Bank Indonesia selama Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior.
Jika terbukti memperoleh keuntungan dari Miranda, pemilik atau pengelola Bank Artha Graha kuat diduga terlibat dalam skandal itu. Sebaliknya, jika tidak, bank tempat pengusaha Tomy Winata menjadi komisaris itu tentu bisa terlepas dari stigma dan dugaan keterlibatan dalam skandal ini. Badan Pemeriksa Keuangan, menurut sejumlah sumber majalah ini, juga pernah menelisik soal itu di Bank Indonesia. Bahan-bahan dari pemeriksaan ini pun bisa dijadikan bahan awal.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi terkesan hati-hati menyentuh bank sentral. Dalam perkara suap anggota Dewan ini, komisi antirasuah itu belum pernah menyita dokumen di Bank Indonesia—berbeda dengan yang biasa mereka lakukan pada perkara lain, termasuk yang berkaitan dengan badan publik. Kini, setelah Miranda menjadi tersangka, hal ini sangat relevan, sehingga perlu disegerakan memeriksa pelbagai berkas di bank sentral itu.
Keberanian pemimpin baru Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggunakan pelbagai keterangan sejumlah saksi—bukan sekadar bukti material—untuk menjerat Miranda patut dihargai. Langkah ini merupakan terobosan hukum, setidaknya dibandingkan dengan pemimpin Komisi periode sebelumnya. Mungkin dengan sikap yang terlalu hati-hati, pemimpin sebelumnya terkesan lamban untuk menjerat seseorang menjadi tersangka lantaran selalu mensyaratkan adanya bukti material, selain bukti formal.
Meski begitu, fakta lain mesti juga digali untuk memperkuat tuduhan kepada Miranda. Misalnya, benarkah sang tersangka menjanjikan sesuatu ketika bertemu dengan sejumlah anggota Dewan beberapa hari sebelum pemilihan pada Juni 2004. Juga apa pula yang dibicarakan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu ketika bertemu dengan Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Adang Daradjatun, tersangka lain pada perkara ini.
Miranda, Nunun, juga anggota Dewan penerima cek pelawat merupakan contoh pelaku selingkuh politik dalam penentuan pejabat publik, terutama yang mensyaratkan persetujuan Senayan. Seorang calon pejabat—calon duta besar, kepala kepolisian, bahkan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi—perlu melakukan lobi ke politikus-legislator agar memperoleh dukungan. Sebagian bahkan merasa harus menyiapkan "gizi" untuk anggota Dewan. Di sinilah kesempatan cukong memberi "jasa" yang akan ditagih ketika sang calon terpilih.
Abraham Samad dan timnya di Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memastikan semua pihak yang bersalah dan terlibat perkara ini tak lepas dari hukuman. Hal ini penting agar "perselingkuhan" dalam penentuan pejabat tak lagi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Apalagi, berdasarkan penelusuran majalah ini, ada sejumlah politikus di Senayan penerima cek pelawat yang belum tersentuh hukum.
Perkara cek pelawat merupakan satu dari sejumlah kasus yang dijadikan pertaruhan oleh Abraham. Ia berjanji akan pulang kampung jika dalam setahun tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tentu tak ingin anak Makassar ini cepat pulang kampung. Karena itu, Abraham perlu menuntaskan kasus suap anggota Dewan ini sampai ke cukong-cukongnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo