Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rancangan perubahan atas UU Pajak mengundang protes dari kalangan pengusaha. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, RUU itu tidak mengakomodasi kepentingan pengusaha karena di dalamnya terdapat banyak ketimpangan dalam soal hubungan antara aparat pajak dan wajib pajak. Aparat pajak juga dianggap memiliki kewenangan terlalu luas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo