Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Banjir di Aceh Tenggara

13 Oktober 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banjir bandang dan tanah longsor, Selasa pekan lalu, melanda lima desa di Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Akibatnya, 16 orang tewas dan tujuh orang hilang. "Kemungkinan korban masih akan bertambah karena masih ada warga yang tertimbun lumpur," kata Indra Utama, Ketua PMI Cabang Aceh Tenggara.

Selain merenggut puluhan korban tewas dan menyebabkan sebagian hilang, banjir di Aceh Tenggara itu juga mengakibatkan 20 orang dirawat di Rumah Sakit Umum Kutacane karena menderita luka-luka. Menurut Indra, akibat banjir tersebut, sedikitnya ada 1.800 warga yang mengungsi dan kini ditempatkan di Gedung Olahraga Kutacane dan Bandara Leuser Antara, Kutacane. Hingga pekan lalu, ratusan petugas PMI dan petugas TNI/Polri masih terus mencari korban yang hilang.

Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dewa Gumay, mengatakan banjir di Aceh Tenggara tersebut diduga akibat pembangunan jalan Titi Pasir-Bahorok dan penebangan liar tahun 2002 di kawasan tersebut. Dari 2.570.652,78 hektare di Kawasan Ekosistem Leuser, saat ini 653.482,17 hektare hutan rusak dan 262.564,67 hektare hutan gundul. n

Kartu Pos Olahraga Dilarang

Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengeluarkan larangan peredaran Kartu Pos Olahraga, tak lama se_telah Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto menyatakan kartu pos itu bentuk lain dari judi. Rabu pekan lalu Menteri Bachtiar mengatakan akan mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin dalam waktu dekat.

Program Kartu Pos Olahraga diselenggarakan oleh PT Prima Selaras, setelah mendapat izin dari Departemen Sosial pada Juni lalu. PT Prima bekerja sama dengan Ikatan Atlet Nasional Indonesia (IANI) akan menjual kartu pos bernomor seri dan bergambar atlet terkenal. Dalam periode tertentu, kartu-kartu itu akan diundi. Belakangan, program itu diprotes masyarakat yang antiperjudian.

Ketua Umum IANI, Icuk Sugiarto, mengaku belum mendengar keputusan itu. IANI malah berencana melakukan presentasi program kartu itu di depan DPR. Setelah itu, presentasi dilanjutkan ke kepolisian. Semua presentasi itu bertujuan meyakinkan bahwa Kartu Pos Olahraga tidak berbau judi melainkan bisnis murni.

Korupsi Dana Vaksin Haji

Berita tak sedap kembali datang dari Departemen Agama. Markas Besar Kepolisian RI menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan vaksin dan asuransi haji oleh departemen itu. Bentuk penyimpangannya adalah penggelembungan dana (mark-up).

Kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Brigjen Indarto, pimpinan direktorat itu, mengatakan pada Selasa pekan lalu dugaan penyimpangan tersebut diperoleh dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan temuan penyidik. Namun, dirinya enggan menjelaskan tahun periode dan jumlah kerugian negara akibat kasus ini, karena masih dalam proses penyidikan.

Departemen Agama mengaku belum mendengar pengusutan Mabes Polri. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, Slamet Riyanto, menduga kasus tersebut terjadi pada tahun lalu.

Bila dugaan itu benar, dalam periode itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melaporkan adanya 11 penyimpangan di kantor Slamet dengan nilai Rp 59 miliar dan tujuh penyimpangan di Bidang Urusan Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah dengan nilai Rp 49,33 miliar.

Temuan ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di Departemen Agama. Saat ini pengadilan tengah menyidangkan perkara korupsi Dana Abadi Umat dengan tersangka mantan Menteri Agama, Said Agil Husin al-Munawar, dan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufik Kamil.

Anggota DPR Langgar Etika

Penyelidikan oleh Badan Kehormatan DPR RI atas kasus dugaan pencaloan dana bantuan untuk daerah bencana mulai menunjukkan titik terang. Pekan lalu Ketua Badan Kehormatan, Slamet Effendy Yusuf, mengatakan seorang anggota Dewan terbukti melanggar kode etik. "Dia memberi fasilitas kepada stafnya," ujar Slamet.

Menurut Slamet, anggota itu mengizinkan stafnya menggunakan logo DPR di kartu nama yang kemudian digunakan untuk mengakuaku sebagai anggota DRP ketika "mengurusi" dana bencana ke daerahdaerah. Slamet tak menyebut nama. Namun, menurut sumber Tempo di Badan Kehormatan, orang yang dimaksud adalah Mudahir, anggota Panitia Anggaran dari Komisi Perhubungan. Stafnya adalah Andi Mustakim.

Tapi Mudahir membantah melanggar kode etik. Menurut dia, logo DPR selama ini memang dipergunakan secara bebas. "Apa bedanya dengan logo yang dijual koperasi?" ujarnya.

Kasus calo dana bencana merebak setelah Mohammad Darus Agap membeberkan sebuah dokumen dalam Sidang Paripurna DPR, 29 Agustus lalu. Dokumen berjudul "Rekapitulasi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Korban Bencana Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2005" itu milik Panitia Anggaran. Isinya, alokasi dana sebesar Rp 609 miliar untuk 174 kabupaten. Yang bikin heboh, di situ tertera sejumlah koordinator, baik anggota Dewan maupun bukan, yang diduga menjadi calo dana bencana.

Pelantikan MRP Ditunda Lagi

Pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), yang dijadwalkan Kamis pekan lalu, kembali mundur. Menurut Ketua Kelompok Kerja antar Panitia Pemilihan Anggota MRP, J. Murafer, hal itu dikarenakan belum semua unsur agama mengirimkan wakilnya. Di samping itu, pemilihan di daerah pemilihan XII, yang meliputi Kabupaten Fakfak dan Kaimana, ternyata belum rampung.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Mulanya, pelantikan direncanakan pada 15 Oktober lalu, seminggu setelah pemilihan yang dilakukan secara serentak di 14 daerah pemilihan. Namun, tertunda karena lembaga-lembaga agama menolak mengirimkan wakilnya. Alasan penolakan itu, menurut Ketua Sinode Gereja Kristen Indonesia Papua, Herman Saud, MRP, yang sedianya menjadi lembaga kultural, sudah dipolitisasi.

Penolakan itu membuat komposisi keanggotaan MRP tak lengkap. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 4/2005, MRP harus diisi oleh wakil masyarakat adat, wanita, dan wakil dari lembaga keagamaan. Masing-masing 14 orang. Kemudian juga diketahui, ada daerah pemilihan yang belum menyelesaikan pemilihan. Makanya ditunda.

Panitia Khusus MRP di DPR Papua telah berusaha mendekati lembaga-lembaga agama di sana, namun hasilnya belum maksimal. Menurut Murafer, hingga pekan lalu baru calon dari Islam dan Protestan yang sudah masuk. Katolik belum mengajukan calon.

Kini pemerintah daerah serta panitia pemilihan menunggu keputusan pemerintah pusat. Gubernur Papua J.P. Solossa tidak keberatan jika pusat ingin calon yang sudah ada dilantik lebih dahulu. "Silakan saja. Yang lain tinggal menyusul," ujarnya.

Sidang Paripurna BBM Gagal

Sidang paripurna luar biasa untuk membahas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dipastikan gagal. Indikasi kegagalan tersebut dikatakan oleh Ketua DPR Agung Laksono, yang menyatakan bahwa usulan sidang paripurna luar biasa yang direncanakan pada masa reses bulan ini sulit dilakukan karena jumlah fraksi yang mengusulkan tidak mencukupi. "Hanya Fraksi FKB yang mengusulkan," kata Agung, Senin pekan lalu.

Menurut Agung, rapat paripurna idealnya diajukan tiga atau lima fraksi. Dua pekan lalu, Fraksi PKB memang mengusulkan ke pimpinan DPR agar digelar sidang luar biasa untuk membahas kenaikan harga BBM. Tapi, hasil rapat pimpinan DPR yang dihadiri Agung Laksono (Golkar), Zaenal Maarif (PBR), dan Muhaimin Iskandar (PKB) hanya menentukan sidang diserahkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, yang hanya punya jadwal rapat terakhir Kamis pekan ini. Agung lalu pesimistis sidang luar biasa bisa digelar. "Waktunya tidak mencukupi," katanya.

Fraksi PAN, misalnya, menilai sidang luar biasa tidak penting. "Rakyat sedang prihatin. Kita konsentrasi membantu rakyat saja," kata Sutrisno Bachir, Ketua Umum PAN. Tapi Wakil Fraksi PAN, Djoko Susilo, setuju sidang luar biasa perlu dilakukan. "Mestinya pimpinan DPR tidak birokratis," kata Djoko. Usulan Djoko hanya sayup-sayup terdengar dan kemungkinan sebentar lagi akan tertelan kesibukan anggota Dewan, termasuk yang akan mudik Lebaran.

Saksi Tuduh Da'i Terima Suap

Mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Da'i Bachtiar, Kamis sore pekan lalu tampak sibuk menggelar jumpa pers untuk membantah kabar yang berkaitan dengan dugaan menerima suap terhadap dirinya oleh Direktur Kepatuhan BNI, Muhammad Arsjad. Penyuapan itu terjadi dalam proses penyidikan kasus letter of credit fiktif BNI yang merugikan negara Rp 1,7 triliun.

Berita adanya dugaan penyuapan terhadap kedua bekas pejabat tinggi kepolisian itu mulanya dilansir Koran Tempo (Kamis, 20 Oktober 2005), yang menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kesaksian Komisaris Besar Irman Santoso pada awal pekan lalu.

Irman adalah mantan Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus Mabes Polri yang menyelidiki kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan tersangka Adrian Waworuntu. Irman ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus penyuapan dan pemerasan pada kasus yang sama dengan Da'i.

Dalam kesaksiannya kepada penyidik, Irman mengatakan, kedua mantan petinggi Polri itu menerima uang dari Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal (Purn.) Erwin Mappaseng, menerima Rp 2 miliar. Separuhnya, Rp 1 miliar, diteruskan kepada Da'i Bachtiar.

Da'i dan Mappaseng menyangkal keterangan Irman dalam BAP tersebut. Menurut Da'i, justru dia yang memerintahkan kasus itu segera ditangani. Sedangkan Mappaseng mengatakan, "Siapa yang paling keras ingin menuntaskan kasus BNI kalau bukan saya? Masa, (saya) mau menyalahgunakan kewenangan? Yang benar saja."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus