Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mematok batas minimum usia pengguna media sosial menjadi 16 tahun.
Akar masalah dari keberadaan predator anak dan kekerasan seksual terhadap anak bukanlah keberadaan media sosial.
Pembatasan usia pengguna media sosial tidak akan menyelesaikan akar persoalan.
AKHIR-akhir ini santer pemberitaan mengenai keinginan pemerintah Indonesia membatasi usia pengguna media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mematok batas minimum usia pengguna media sosial menjadi 16 tahun.
Usulan ini dilatarbelakangi keberadaan Pasal 16 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur pelindungan anak di ruang digital. Rencana pembatasan juga respons atas keluarnya regulasi terbaru di Australia mengenai batas usia 16 tahun yang harus dipatuhi perusahaan platform media sosial, seperti Meta dan TikTok.
Selain itu, publik belakangan mendesak pemerintah turun tangan melindungi anak-anak dari kejahatan siber. Terutama kejahatan predator anak daring dan perisakan seksual anak yang jumlah kasusnya kian bertambah di Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo