Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia. Cocokkah untuk Indonesia?

Keinginan kuat pemerintah membatasi usia pengguna media sosial perlu dipertimbangkan ulang. Kaji dulu akar masalahnya. 

5 Maret 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mematok batas minimum usia pengguna media sosial menjadi 16 tahun.

  • Akar masalah dari keberadaan predator anak dan kekerasan seksual terhadap anak bukanlah keberadaan media sosial.

  • Pembatasan usia pengguna media sosial tidak akan menyelesaikan akar persoalan.

AKHIR-akhir ini santer pemberitaan mengenai keinginan pemerintah Indonesia membatasi usia pengguna media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mematok batas minimum usia pengguna media sosial menjadi 16 tahun.

Usulan ini dilatarbelakangi keberadaan Pasal 16 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur pelindungan anak di ruang digital. Rencana pembatasan juga respons atas keluarnya regulasi terbaru di Australia mengenai batas usia 16 tahun yang harus dipatuhi perusahaan platform media sosial, seperti Meta dan TikTok.

Selain itu, publik belakangan mendesak pemerintah turun tangan melindungi anak-anak dari kejahatan siber. Terutama kejahatan predator anak daring dan perisakan seksual anak yang jumlah kasusnya kian bertambah di Indonesia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Damar Juniarto

Damar Juniarto

Dosen UPN Veteran Jakarta, anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, konsultan untuk Badan Penasihat Kecerdasan Artifisial PBB, pendiri KONDISI (Kelompok Kerja Anti Disinformasi Digital di Indonesia). dan PIKAT Demokrasi (Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus