Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan bebas bagi terdakwa pembunuh kontributor Sun TV tidak hanya mengecewakan, tapi juga mencemaskan. Vonis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku, itu menjadi bukti betapa kebebasan berpendapat belum benar benar bisa dilaksanakan. Tanpa bisa dipraktekkan, jaminan kebebasan yang dikukuhkan konstitusi, termasuk bagi pers, niscaya akan meniadakan kebebasan itu sendiri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo