Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Radikal

Istilah "radikal" menjadi kata yang menakutkan. Kabinet jilid 2 yang dibentuk Presiden Joko Widodo menempatkan urusan radikal sebagai hal serius yang harus diselesaikan.

2 November 2019 | 07.30 WIB

Presiden Jokowi melantik menteri-menteri anggota kabinet periode kedua pemerintahannya. Ia merangkul sebagian besar partai dan hanya menyisakan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, serta Partai Amanat Nasional di luar pemerintahan. Kekuatan koalisi pemerintah menguasai tiga perempat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbesar
Presiden Jokowi melantik menteri-menteri anggota kabinet periode kedua pemerintahannya. Ia merangkul sebagian besar partai dan hanya menyisakan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, serta Partai Amanat Nasional di luar pemerintahan. Kekuatan koalisi pemerintah menguasai tiga perempat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putu Setia
@mpujayaprema

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Istilah "radikal" menjadi kata yang menakutkan. Kabinet jilid 2 yang dibentuk Presiden Joko Widodo menempatkan urusan radikal sebagai hal serius yang harus diselesaikan. Tapi orang bisa liar mengartikan kata radikal itu. Radikal sebagai perbuatan kriminal, radikal sebagai pemahaman keyakinan yang berbeda, dan radikal sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat menjadi campur aduk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada pernyataan bahwa sepuluh kampus di Indonesia terpapar radikalisme. Sebelum ada pernyataan itu, bahkan hasil survei Badan Intelijen Nasional menyatakan bahwa 39 persen mahasiswa di 15 provinsi terpapar paham radikal. Ketika Wiranto, yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, ditusuk seseorang di Banten, kasusnya dikaitkan dengan radikalisme. Pelakunya kaum radikal yang tergabung dalam gerakan yang sudah lama diintai aparat keamanan. Apakah itu berarti ribuan mahasiswa yang terpapar radikalisme juga datang ke kampus membawa pisau? Atau orang yang datang ke masjid membawa senjata tajam disebut sudah terpapar radikalisme? Presiden Jokowi pun menempatkan seorang jenderal sebagai Menteri Agama untuk memangkas radikalisme.

Radikal itu yang mana? Apakah pelaku kriminal serta-merta bisa disebut radikal? Apakah penceramah agama yang berbeda dengan penceramah lain tergolong radikal? Apakah mahasiswa yang turun ke jalan menyalurkan pendapatnya bisa disebut radikal? Perlu ada perumusan yang lebih jelas, sehingga jika ada bocah berkelahi, tidak serta-merta orang tuanya khawatir anaknya terpapar radikalisme.

Di dalam kamus, kata radikal tak selalu berarti negatif. Ada arti yang menyebutkan "maju dalam berpikir dan bertindak". Radikal adalah serapan dari bahasa Belanda, yaitu "radicaal", yang artinya mendalam sampai ke akar-akarnya. Jadi, kalau ada orang yang berpikir secara mendalam sampai ke akar permasalahan dan bertindak mewujudkan pemikiran itu untuk kebaikan bangsa, bisa disebut kaum radikal.

Yang menarik, Jokowi tiba-tiba mengusulkan istilah baru sebagai pengganti radikal. Mungkin Pak Jokowi mulai sadar bahwa kata radikal terlalu jauh digunakan. Beliau mengusulkan radikalisme diganti "manipulator agama". Dari pernyataan ini, terkesan bahwa kehebohan radikal itu hanya urusan agama. Jangan-jangan memang ini yang dimaksudkan sejak dulu. Jadi, kalau ada dosen yang menyiapkan bom untuk mengacaukan negeri, lebih pas disebut teroris karena tujuannya membuat teror.

Sejumlah budayawan dan tokoh adat Nusantara yang terhimpun dalam Mufakat Budaya Indonesia (MBI) bertemu di Jakarta selama tiga hari sampai Kamis lalu. Salah satu yang dibahas juga soal radikalisme. Mereka menemukan kenyataan bahwa program pemerintah dalam mencegah radikalisme fisik maupun mental dalam bentuk kebijakan deradikalisasi justru menciptakan represi yang mematikan daya kritis dan praktik-praktik ekspresional serta aktualisasi publik. Itu terjadi karena tidak jelasnya rumusan apa yang dimaksudkan dengan radikalisme.

Solusi yang diberikan adalah pemerintah wajib mengubah cara berpikir hingga pengambilan kebijakan dalam menghadapi radikalisme, sehingga tidak lagi menerapkan program deradikalisasi yang justru membunuh pikiran-pikiran kreatif dan inovatif. Artinya, pemerintah tidak boleh merasa memiliki hak untuk mengendalikan pikiran dan gagasan. Biarkan radikalisme yang mengarah pada masalah kriminal diproses secara hukum. Program deradikalisasi yang membunuh daya nalar atau pikiran kritis publik diganti dengan pembukaan ruang-ruang ekspresional dalam mengutarakan gagasan, baik secara intelektual maupun mental.

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus