Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENJELANG akhir masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat ngebut merevisi sejumlah undang-undang. Dalam sepekan, DPR menyetujui empat undang-undang dibawa ke sidang paripurna, yang belum ditetapkan jadwalnya. Padahal perubahan-perubahan dalam undang-undang tersebut tak substansial, sarat kepentingan politik, bahkan membahayakan kepentingan umum karena membungkam demokrasi.