Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Izin Tambang dan Mandat Ormas Keagamaan

Pemberian izin tambang berisiko mengebiri peran dan mandat ormas keagamaan. Dianggap bertentangan dengan konstitusi.

4 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Penawaran prioritas konsesi tambang ke ormas keagamaan sama sekali tak berkorelasi dengan penyebutan frasa agama dan frasa semakna dalam konstitusi.

  • Kebijakan penawaran konsesi tambang justru berpotensi bertolak belakang dengan spirit konstitusi.

  • Kelompok agamawan harus mampu menjawab atas “kekuatan yang lebih tinggi” dengan menarik nilai-nilai yang melayani seluruh umat manusia.

LANGKAH pemerintah memberikan penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan berbuntut polemik di tengah publik, terutama di kalangan internal ormas keagamaan itu sendiri.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Ferdian Andi

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Pengajar HTN/HAN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus