Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Cara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menangani piutang pajak tetap harus dievaluasi.
BPK pernah menyoroti tidak optimalnya tata kelola Ditjen Pajak dalam penagihan.
Jika dibiarkan berlarut-larut, tunggakan pajak yang tak tertagih bisa menimbulkan kecurigaan.
Kementerian Keuangan harus segera menindaklanjuti temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Rp 7,2 triliun piutang pajak yang belum tertagih pada 2022. Meski persentasenya tidak besar dibanding total penerimaan pajak kita pada tahun lalu, yang mencapai Rp 1.716,8 triliun, cara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menangani piutang pajak tersebut tetap harus dievaluasi. Terlebih ada piutang pajak kedaluwarsa sebesar Rp 808,18 miliar yang juga tak dikelola dengan baik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo