Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Tunggang Langgang Piutang Pajak

Besarnya piutang pajak yang tak tertagih menunjukkan lemahnya sistem Direktorat Jenderal Pajak. Upaya penagihan belum optimal. 

27 Juli 2023 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Cara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menangani piutang pajak tetap harus dievaluasi.

  • BPK pernah menyoroti tidak optimalnya tata kelola Ditjen Pajak dalam penagihan.

  • Jika dibiarkan berlarut-larut, tunggakan pajak yang tak tertagih bisa menimbulkan kecurigaan.

Kementerian Keuangan harus segera menindaklanjuti temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Rp 7,2 triliun piutang pajak yang belum tertagih pada 2022. Meski persentasenya tidak besar dibanding total penerimaan pajak kita pada tahun lalu, yang mencapai Rp 1.716,8 triliun, cara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menangani piutang pajak tersebut tetap harus dievaluasi. Terlebih ada piutang pajak kedaluwarsa sebesar Rp 808,18 miliar yang juga tak dikelola dengan baik.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus