Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INDONESIA bagaikan lahan subur berkembangnya pornografi anak. Jaringan kejahatan yang menyasar bocah ini terbongkar dan salah satunya dikendalikan seorang pelaku bernama Muhammad Shobur dari dalam penjara. Ia berjejaring hingga ke luar negeri, memperdayai para korban selama bertahun-tahun. Orang tua sebaiknya tak lagi mengandalkan peran negara dalam menangkal kejahatan ini.
Pengungkapan jaringan pornografi anak pada akhir Februari 2024 bermula dari informasi Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Internasional Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI). Lembaga itu menemukan ribuan konten porno yang sebagian diperankan anak-anak berusia 7-16 tahun asal Indonesia. Konten tersebut tersebar melalui aplikasi Telegram ke berbagai negara. Dari informasi itu, Kepolisian Republik Indonesia baru mencokok sejumlah pelaku. Tanpa informasi dari negara lain itu, sangat mungkin para pelaku kejahatan pornografi anak bakal beroperasi lebih lama.
Polri sesungguhnya punya kemampuan mendeteksi jaringan tersebut. Dengan peralatan canggih yang dimilikinya, mudah bagi mereka membongkar kasus pornografi anak. Menyelusup ke grup Telegram, yang anggotanya hanya membayar puluhan ribu rupiah untuk dapat bergabung, bukan perkara sulit. Mereka biasa melakukannya untuk menangani perkara terorisme. Namun, untuk perkara pornografi anak yang merupakan kejahatan luar biasa ini, kepolisian seolah-olah tidur dan baru terbangun setelah mendapat sentilan dari Amerika Serikat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Abai Negara Menangkal Pornografi Anak"