Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Masalah pertama dari ide ini adalah pendekatan instruktif (memaksa) dari negara (pemerintah pusat) kepada desa.
Asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi roh Undang-Undang tentang Desa seolah-olah dilupakan.
Ketimbang membahas rencana pembentukan koperasi desa, pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih kepada badan usaha milik desa.
PRESIDEN Prabowo Subianto, awal Maret lalu, tiba-tiba mengumumkan akan membahas rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Rencana ini diumumkan setelah rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, oleh Menteri Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo