Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Alasan Walhi Mendesak Penetapan 24 Mei Sebagai Hari Citarum

Sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat, Sungai Citarum menjadi sumber penghidupan.

23 Mei 2024 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat membentang spanduk kampanye terkait program Citarum Harum dibawah jembatan Sungai Citarum di Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu, 19 Mei 2024. Walhi Jawa Barat menyatakan program Citarum Harum tak layak dijadikan contoh keberhasilan pengendalian dan penanganan pencemaran sungai di World Water Forum. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat atau Walhi Jabar mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum. Tujuannya, menurut Direktur Walhi Jabar Wahyudin, sebagai wujud penghormatan bahwa sungai merupakan aspek penting dalam kehidupan. “Sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat, Sungai Citarum menjadi sumber penghidupan,” katanya, Rabu 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan 24 Mei sebagai Hari Citarum, menurut Wahyudin, terkait hari kemenangan gugatan Koalisi Melawan Limbah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2016. Saat itu pengadilan mencabut izin pembuangan limbah cair yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada tiga pabrik besar tekstil ke Sungai Citarum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Walhi Jabar, wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat sebagai wilayah hulu, berperan vital dalam proses perbaikan Sungai Citarum. Dari empat daerah itu dinilai memunculkan dampak masalah pencemaran, sampah, lahan kritis di hulu dan sepadan sungai, serta bencana lain saat kemarau dan musim hujan.

Selain bencana ekologis, kata Wahyudin, kondisi Sungai Citarum diperburuk oleh kurangnya sosialisasi serta sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan para pelaku pencemaran dan perusak Citarum. Upaya edukasi kepada masyarakat dan industri dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 juga dinilai lemah, misalnya terkait limbah peternakan dan limbah domestik.

Sementara pemerintah punya gagasan untuk mengatasi kerusakan Sungai Citarum, misalnya lewat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum lewat Peraturan Gubernur 2021. Namun, sejauh ini Walhi Jabar menilai program Citarum Harum mengalami kegagalan dari hulu sampai ke hilir.

Walhi mendesak pemerintah segara bersikap tegas menghentikan segala bentuk kerusakan dan tidak lagi memberi toleransi bagi pelaku perusakan dan pelaku pencemar limbah ke sungai dan anak sungai, serta mengidentifikasi akar masalah di segmen hulu, tengah, dan hilir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus