Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLH Perintahkan Sentul City Hentikan Pembangunan yang Berdampak Banjir

Tim KLH meminta klarifikasi terhadap sejumlah orang dari pihak Sentul City.

18 Maret 2025 | 19.05 WIB

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, berbicara di konferensi pers seputar perkembangan penanganan penegakan hukum lingkungan hidup di gedung KLH, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, berbicara di konferensi pers seputar perkembangan penanganan penegakan hukum lingkungan hidup di gedung KLH, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memerintahkan Sentul City untuk menghentikan pembangunan salah satu cluster Perumahan Citra City Sentul yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan keputusan ini diambil setelah dia dan tim meninjau ke lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka dilarang melakukan kegiatan apa pun selain untuk memitigasi terjadinya dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar dan juga banjir,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rizal mengatakan dia dan timnya meninjau langsung ke Klaster Chardonnay yang masih dalam pembangunan. Melalui video yang dia perlihatkan dari dataran yang lebih tinggi, tampak sejumlah rumah di atas perbukitan sudah berdiri dan masih tahap penyelesaian.

Kemudian tampak sekitar kompleks tersebut ada air limpasan yang mengalir deras. Rizal mengatakan saat dia di lokasi terjadi hujan ringan sekitar 10-15 menit, namun air limpasan begitu deras. Selain itu terdapat aliran sungai yang tertimbun dengan tanah.

Menurut Rizal, ini merupakan salah satu penyebab terjadinya banjir dan berdampak pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi. Dalam beberapa terakhir pun telah terjadi banjir besar akibat meluapnya bagian hilir DAS tersebut.

Selanjutnya, kata Rizal, tim KLH meminta klarifikasi terhadap sejumlah orang dari pihak Sentul City. “Mereka juga mengakui bahwa mereka tidak memperhitungkan bila terjadi hujan air limpasan itu akan ke mana,” tuturnya.

Menurut data KLH, Perumahan Citra City Sentul berjarak 38 meter dengan tepi Sungai Cijayanti yang merupakan anak Sungai Cikeas. Luas pembangunan kompleks tersebut sebesar 204,1 hektare, yang dibangun di atas lahan dengan kemiringan lereng lebih dari 30 derajat.

Lahan perumahan ini sebelumnya merupakan perkebunan dan tegalan, kemudian dikelola menjadi perumahan melalui joint venture antara PT Sentul City Tbk. dan PT Citra Gelora Raya (Ciputra Group). Rencana kegiatan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan perumahan Citra City Sentul masuk ke dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik Sentul City.

Rizal mengatakan KLH juga telah memasang plang pengawasan terhadap perumahan tersebut. Penyelesaian masalah lingkungan di Sentul akan diawasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. “Untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap beberapa area yang sudah kami pasang plang pengawasan kemarin,” ujar Rizal.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus