Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dikeluhkan petani yang menjadi akrab dengan gagal panen akibat perubahan cuaca ekstrem.
Baik AUTP maupun asuransi nelayan digadang-gadang sebagai jaminan perlindungan bagi petani dan nelayan di masa paceklik akibat krisis iklim.
Susahnya proses klaim menjadi tantangan.
SYAMSUDIN, petani asal Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibuat kewalahan oleh cuaca yang tidak menentu. Saban pagi, ia seperti bermain lempar koin untuk menebak cuaca hari itu. Cuaca yang berubah-ubah tersebut menyebabkan kembalinya hama sundep atau penggerek batang yang kini sedang menjadi musuh nomor satu petani padi se-Pakisjaya. “Hama ini baru tiga tahun belakangan menjadi-jadi,” kata Syamsudin di sawahnya, Jumat, 4 Maret lalu.
Gara-gara ngengat penggerek batang padi itu Syamsudin hanya bisa memanen 2 ton gabah per hektare. Padahal pada masa panen empat tahun lalu hasilnya bisa mencapai 7-8 ton per hektare. Selain sundep, pria berusia 55 tahun tersebut berurusan dengan cuaca panas ekstrem yang mendatangkan kekeringan. Pada 2019, gagal panen besar-besaran terjadi di Pakisjaya karena bencana alam hidrometeorologi kering tersebut.
Di masa itu, ia dan puluhan petani Pakisjaya yang telah mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) menaruh harapan tinggi pada asuransi tersebut. Namun, dari 25 hektare sawah yang mengalami kerugian, hanya 8-10 hektare yang dapat direalisasi klaimnya. Selain itu, jumlah klaim pertanggungan yang diterima jauh dari biaya yang sudah keluar. Dalam AUTP, pertanggungan maksimal hanya Rp 6 juta per hektare. Padahal ongkos produksi mencapai Rp 12-15 juta per hektare. Biaya itu meliputi ongkos tenaga, sewa traktor, pupuk, benih, pestisida, dan biaya lain.
Wahyudin, Ketua Umum Serikat Pekerja Tani Karawang, mengatakan AUTP tidak memberi perlindungan yang memadai bagi petani. Pengurusan klaim pun sulit. “Tidak perlu jauh-jauh, di Karawang saja tidak ada kantor Jasindo yang bisa didatangi setiap saat untuk petani bertanya atau mengadu,” ucapnya. Jasindo atau PT Jasa Asuransi Indonesia adalah perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana program AUTD.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo