Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Bali Satu-satunya Provinsi Dinilai Baik Kurangi Sampah

Bali berhak memperoleh dana insentif khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 5,65 miliar. Simak dasar penilaian di Hari Peduli Sampah Nasional.

25 Februari 2021 | 08.00 WIB

Petugas menyemprotkan cairan Eco-Enzyme saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Minggu 21 Februari 2021. Aplikasi cairan Eco-Enzyme untuk mengurangi bau sampah TPA di Bali disebut yang pertama di dunia. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Perbesar
Petugas menyemprotkan cairan Eco-Enzyme saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Minggu 21 Februari 2021. Aplikasi cairan Eco-Enzyme untuk mengurangi bau sampah TPA di Bali disebut yang pertama di dunia. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, DenpasarKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menobatkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai satu-satunya provinsi yang berkinerja baik dalam pengurangan sampah. Penghargaan diberikan dalam Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021.

"Kementerian KLH memberikan 14 penghargaan bagi 14 daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota dan yang istimewa, Bali adalah satu-satunya yang meraih penghargaan level provinsi," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, di Denpasar, Selasa 23 Februari 2021.

Penghargaan itu telah diberikan serangkaian Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 yang berlangsung secara offline dan virtual pada Senin. Atas pencapaian tersebut, Pemprov Bali juga berhak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 5,65 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Teja, Pemerintah Provinsi Bali memenuhi seluruh tiga kriteria yang menjadi syarat utama dalam penilaian. Ketiganya yaitu Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah, upaya pengurangan sampah plastik, dan inovasi atau kreativitas dalam pengurangan sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menuturkan, kriteria pertama dipenuhi lewat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sedangkan dalam upaya pengurangan sampah plastik, Bali disebutnya serius melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Untuk kriteria inovasi atau kreativitas dalam pengurangan sampah, Pemprov Bali telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. "Untuk ketiga indikator penilaian tersebut, Pemprov Bali meraih nilai sangat baik," katanya.

Dari 14 penghargaan yang diberikan Kementerian KLH, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga meraih penghargaan daerah setingkat kabupaten/kota berkinerja baik dalam pengurangan sampah. Untuk tingkat ini disediakan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 80.719.473 dan khusus untuk kelompok kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 6.710.351.

Penilaian di tingkat ini menggunakan lima kriteria yakni Kebijakan Strategi Daerah, kebijakan terkait pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, dan inovasi atau kreativitas tentang pengurangan sampah, serta inerja fasilitas pengelolaan sampah sebelum masuk ke Tempat pembuangan Akhir seperti proses komposting, bank sampah dan TPS 3R.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus