Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dua gugus hutan mangrove yang dibelah Sungai Ciketapang menjadi fron terdepan daratan Mauk, Kabupaten Tangerang, sebelum bertemu hamparan laut. Tak lama lagi, bagian dari kawasan hutan lindung milik Perhutani di sepanjang pesisir Tangerang ini bakal menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastline garapan Agung Sedayu Group, atau dikenal juga sebagai PSN PIK 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, kawasan itu telah didesain sebagai Zona E dengan dana investasi Rp 26 triliun. Total ada lima zona PSN PIK 2 yang akan mengelola seluruhnya 1.756 hektare area hutan lindung milik Perhutani. Dalam keterangan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan ada 1.500 hektare kawasan hutan lindung dari 1.700 hektare lahan yang masuk PSN PIK 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zona E tertera akan seluas 687 hektare meliputi wilayah di Kecamatan Mauk, Kronjo, dan Kemeri. "Blok Mauk akan ditata ulang, ditanami mangrove lebih luas, dan dijadikan wisata eco-tourism, edukasi, dan olahraga ekstrem," kata kuasa hukum pengembang PIK 2, Muanas Alaidid, saat dihubungi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Tokoh pemuda Mauk yang juga Panglima Brigade Generasi Muda Matlaul Anwar (Bergemma), Iwan Darmawan, mengakui kondisi pesisir di Mauk rusak karena abrasi. Namun, menurut dia, itu tidak berarti kawasan itu boleh dikuasai pengembang. Alasannya, upaya reboisasi untuk menahan kerusakan lebih parah dan mitigasi bencana di lokasi tersebut telah dilakukan masyarakat didukung kelompok-kelompok konservasi.
Iwan mempertanyakan alasan keputusan pemerintah pusat memberikan stempel PSN sejak Maret lalu. Di juga mengaku terkejut dengan perubahan peruntukan kawasan dari zona hijau ke kuning di Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR). Perubahan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang itu dinilainya mendadak. "Kenapa kami tidak mendapatkan Informasi terbuka dari pemerintah?" katanya saat ditemui di lokasi hutan mangrove pada Rabu, 3 Desember 2024.
Iwan Darmawanmenunjukkan patok hutan lindung mangrove milik Perhutani yang masuk Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK2) di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, 4 Desember 2024. Tempo/Ayu Cipta.
Iwan menyatakan pemerintah tidak hadir memberikan penjelasan sehingga masyarakat menjadi galau. Dituturkannya, "Tidak ada tolok ukur ke depan masyarakat akan menerima konsekuensi apa dengan adanya proyek ini, lapangan pekerjaan apa yang dijanjikan, ke depan kawasan ini mau menjadi apa masyarakat tidak tahu."
Berbeda dari Iwan, Ketua Mangrove Pesisir Utara Tangerang Ahmad Satibi justru mendukung PSN PIK 2. Dia mengaku ikut menginisiasi penanaman mangrove di Mauk. "Di sana baru sekitar dua hektare yang ditanami bakau. Selebihnya sekitar 198 hektare merupakan empang garapan yang ditanami bibit ikan bandeng," kata Ahmad, Jumat lalu.
Ahmad menceritakan bagaimana dia dan yang lainnya berjibaku menghalau kepentingan yang memusuhi tanaman mangrove dengan alasan habitat ular, biawak dan burung yang dianggap mengganggu. "Jadi, kalau saya, mendingan ditata, dikelola, dengan baik, sehingga bisa dimanfaatkan lebih luas," ujar pria yang pernah menjadi Ketua Karang Taruna Mauk ini.
Pilihan Editor: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Tangerang Jadi Tersangka Pelanggaran Pengelolaan TPA Rawa Kucing