Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Gelar Wisuda Luring, Kampus Ini Digeruduk Tim Penegak Protokol Covid-19

Terkait pandemi Covid-19, wali kota menetapkan semua kegiatan wisuda mahasiswa dilakukan dalam jaringan sekalipun sudah izin sebelumnya.

14 Desember 2020 | 01.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mahasiswa wisuda. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 yang beranggotakan Satpol PP, Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota menghentikan prosesi wisuda Universitas Merdeka (Unmer) yang diselenggarakan menghadirkan para wisudawan secara langsung, Minggu 13 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim menilai kampus itu abai terhadap Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda Secara Luring (luar jaringan).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini (Minggu, 13 Desember) kami datangi dan kami berikan peringatan sekaligus penghentian kegiatan wisuda serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak penyelenggara yang dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku," ucap Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi, di Malang.

Dia menerangkan, surat edaran wali kota diterbitkan 10 Desember 2020 dan telah disampaikan ke semua lembaga pendidikan tinggi negeri maupun swasta.

Dalam salah satu diktum atau klausul dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa meskipun lembaga PTN dan atau PTS telah mengajukan izin pemberitahuan pelaksanaan wisuda, sejak dan atau per tanggal surta edaran itu dikeluarkan semua pelaksanaan wisuda harus dilaksanakan secara daring (dalam jaringan atau online).

Dalam proses pemeriksaan dan penghentian penyelenggaraan wisuda Minggu, tim diterima oleh Kepala Biro Humas Universitas Merdeka Malang Ana Mariana. Sekitar 75 personel gabungan kemudian mengamankan dan menghentikan kegiatan wisuda tersebut.

"Meskipun hari ini telah kita berikan peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan, baik itu oleh kami (Satpol) maupun oleh Polresta Malang kota," kata Prijadi.

Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji menekankan agar semua pihak mematuhi semua regulasi berkaitan dengan CovidD-19. Dia menekankan fase saat ini yang dinilainya masih rentan, ditandai dengan jumlah penambahan kasus baru yang kembali meningkat setelah sempat melandai.

Bahkan sepanjang 12 Desember dilaporkan angka positif baru mencapai 113 kasus. "Ini lompatan dan lonjakan yang tidak main-main serta perlu pengetatan kembali," katanya.

Secara keseluruhan, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang per 13 Desember 2020 tercatat 2.648 kasus. Dari jumlah tersebut, 259 orang meninggal, sedang yang sembuh 2.214 orang dan dalam pemantauan 175 orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus