Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru terbit mengizinkan pembangunan lumbung pangan di kawasan hutan lindung.
Proyek lumbung pangan nasional dicanangkan Predisen Joko Widodo pada 9 Juli 2020 di bekas Pengembangan Lahan Gambut Sejutah Hektare yang dibikin Presiden Soeharto pada 1995.
Di eks Pengembangan Lahan Gambut seluas 1,462 juta hektare itu terdapat kawasan hutan lindung seluas 897 ribu hektare sebagai penyangga taman nasional dan habitat satwa endemik yang terancam punah dan habitat tumbuhan langka.
ALASAN pemerintah mengizinkan pembangunan lumbung pangan di hutan lindung, yakni sudah hilang fungsi lindungnya, tidak masuk logika Wahyu Perdana. Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional itu mengatakan, jika hutan lindung rusak, kebutuhan yang mendasar adalah upaya pemulihan, bukan membiarkannya. “Ini (pola) yang senada dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengakomodasi ketelanjuran (izin-izin) di kawasan hutan,” kata Wahyu, Rabu, 25 November lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo