Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Action for Primates, sebuah proyek advokasi primata non-manusia yang berbasis di Inggris, menyerukan Amerika Serikat untuk berhenti mengimpor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Action for Primates terungkap bahwa 1.402 monyet ekor panjang yang ditangkap dari alam liar di Indonesia diimpor oleh industri penelitian dan pengujian AS selama tahun 2023. "Informasi tersebut terungkap menyusul permintaan Kebebasan Informasi yang diajukan kepada otoritas AS, yang mengungkapkan hal itu pada tahun 2023," tulis rilis Action for Primates yang dikutip Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rincian data impor yang dilakukan Amerika Serikat, yakni 322 individu pada tanggal 17 Mei, 540 ekor pada tanggal 31 Mei dan 540 ekor pada tanggal 27 Desember. Semuanya ditangkap di alam liar. "Jumlah ini meningkat hampir 40 persen sejak tahun 2022, ketika AS mengimpor 870 ekor monyet ekor panjang hasil tangkapan liar dan 120 ekor kera ekor panjang hasil penangkaran," tulis rilis Action for Primates.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia sempat mengizinkan penangkapan dan ekspor kera ekor panjang liar untuk dilanjutkan. Hal ini terjadi meskipun ada kekhawatiran global yang meluas mengenai tindakan tidak berperikemanusiaan dalam menjebak monyet liar dan meningkatnya kesadaran akan kerentanan status konservasi spesies ini.
Sejak dimulainya kembali penangkapan di alam liar, status konservasi kera ekor panjang ditingkatkan menjadi terancam punah dengan tren penurunan populasi berdasarkan daftar merah Spesies Terancam Punah dari International Union for the Conservation of Nature (IUCN)
Action for Primates sebelumnya telah merilis rekaman video mengerikan tentang penangkapan kera ekor panjang liar di Indonesia yang memberikan bukti kuat tentang kekejaman para penjebak serta penderitaan dan kesusahan yang dialami monyet-monyet tersebut.
Action for Primates menyebutkan hal ini mencakup metode penangkapan yang brutal, pemisahan paksa bayi yang sedang menyusui dari ibunya, serta pemukulan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak diinginkan. Perlakuan tidak manusiawi tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap pedoman kesejahteraan hewan internasional.
Sarah Kite, salah satu pendiri Action for Primates, menyatakan Action for Primates mendesak pemerintah Indonesia untuk mengakhiri penangkapan, pembiakan dan ekspor monyet untuk industri penelitian dan pengujian, dan untuk memberikan perlindungan kepada populasi monyet ekor panjang asli.
"Kami juga menyerukan kepada pemerintah AS untuk menjauhkan diri dari kekejaman ekstrem ini dengan melarang semua impor monyet dari Indonesia," kata Sarah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Sarah mengatakan monyet ekor panjang adalah hewan asli Indonesia, yang merupakan bagian dari ekosistem, sehingga berkontribusi terhadap keanekaragaman hayati yang unik di negara ini. Namun spesies ini tidak dilindungi undang-undang Indonesia, sehingga penangkapan dan ekspor untuk industri penelitian dan pengujian global merupakan ancaman bagi populasinya. Selain itu, kata dia, perburuan dilakukan untuk konsumsi, hewan peliharaan untuk kegiatan pariwisata dan hiburan.
Jika merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK 1/KSDAE/KKHSG/KSA.2/1/2023 Tentang Kouta Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode 2023 tidak tercantum kouta untuk ekspor monyet ekor panjang.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.