Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan mengeluarkan atau mengedarkan surat paksaan kepada ratusan pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampahnya. Ini adalah yang kedua kalinya setelah November lalu Hanif juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada daerah-daerah yang masih memanfaatkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berskema open dumping.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkini, Hanif mengungkapkan, KLH menyiapkan paksaan kepada 343 dari 416 bupati dan wali kota di Indonesia. Dalam paksaan itu, ada dua hal yang menjadi fokus pemerintah daerah: penutupan tempat pembuangan akhir atau TPA sampah yang dinilai karut marut dan penutupan TPA secara bertahap. "Kalau ini tidak dilaksanakan maka dikenakan sanksi pidana,” kata Hanif dalam pernyataannya usai kegiatan menanam pohon di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat paksaan terkait pengelolaan sampah ini, dikatakan Hanif, sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengurangan sampah di masing-masing daerahnya. Sebab, kata Hanif, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bupati/wali kota mendapat mandat untuk menangani sampah hingga kemudian pemerintah pusat menagih progres tersebut.
Dalam kunjungan dan kedatangannya ke SMAN 1 Sukaraja, Hanif juga menjelaskan bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan sampah. Menurutnya, melalui kegiatan ini KLH akan melakukan komunikasi, pemberian informasi, edukasi serta menitipkan ide dan gagasan kepada sekolah. “Ini menunjukkan upaya kita kepada generasi mendatang untuk keberlanjutan. Mudah-mudahan ini bermanfaat buat seluruh kita,” kata Hanif.
Sebelumnya, Hanif mewanti-wanti pemerintah daerah bahwa lembaganya akan berkeliling ke berbagai wilayah dan tidak segan melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran ihwal pengelolaan sampah. "Kami saat ini telah melakukan evaluasi terkait pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia,” ucap dia usai menyebar surat peringatan ke daerah-daerah pada November lalu.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang terkelola secara nasional baru mencapai 61,62 persen. Sebagai informasi, timbulan sampah merujuk pada volume atau berat total sampah yang dihasilkan oleh suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.
Hanif mengimbuhkan, kementerian juga mengirim surat resmi kepada 613 produsen di Indonesia. Isinya adalah imbauan untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sesuai mandat Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019.
Irsyan Hasyim berkontribusi atas penulisan artikel ini.