Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, setiap kegiatan usaha yang dilakukan memerlukan kajian tentang dampak lingkungan yang akan dihasilkan. Kajian ini disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Dalam isinya, AMDAL juga memuat Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbedaan AMDAL dan ANDAL
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, AMDAL adalah instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan atau usaha yang akan melakukan kegiatan atau usaha.
Berdasarkan PP No. 27/1999, AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan. Karena itu, AMDAL harus segera disusun setelah menetapkan lokasi, kegiatan, dan teknologi yang akan digunakan dalam usaha atau kegiatan.
Hal–hal yang dikaji dalam proses AMDAL adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam suatu AMDAL, terdapat lima dokumen yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Dilansir dari laman ocw.ui.ac.id, ANDAL adalah dokumen yang berisi telaah secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif
Reda Rizal dalam buku ajarnya berjudul Studi Kelayakan Lingkungan menulis setidaknya ada tiga tujuan dilaksanakan studi ANDAL pada setiap pembangunan.
Pertama, mengidentifikasi rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Kedua, mengidentifikasi rona lingkungan hidup terutama yang akan terkena dampak besar dan penting. Ketiga, memperkirakan dampak dan mengevaluasi dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian, ANDAL adalah bagian dari AMDAL. Selain itu, perbedaan antara AMDAL dengan ANDAL dapat dilihat dari tujuannya. Tujuan AMDAL adalah mengkaji dampak yang tidak hanya dalam lingkup lingkungan hidup semata seperti ANDAL.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.