Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR terkait pencemaran Sungai Brantas. Keputusan itu mengharuskan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR untuk melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi Jatim menegaskan akan melaksanakan putusan tersebut. "Ya kita ikuti saja, kalau memang itu demikian ya kami lakukan seperti yang diputuskan,” kata Pejabat Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada awak media di Surabaya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat disinggung mengenai anggaran untuk pemulihan pencemaran, Adhy mengatakan bahwa Pemprov Jatim akan membantu, meski Sungai Brantas adalah kewenangan nasional. “Brantas itu masuk kewenangan nasional, tapi kalau terjadi persoalan, ya kami lakukan bantuan. Seperti bendungan di Lamongan yang jebol, ya kami lakukan perbaikan hampir Rp 36 miliar,” ucap Adhy.
Dia mengatakan Pemprov Jatim akan mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Sungai Brantas tersebut walau tak ada bantuan dari pusat. “Kalau dari pusat tidak ada anggaran, ya kami juga akan mengalokasikan, walaupun itu sungai nasional,” papar Adhy.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Jempin Marbun, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan terkait putusan tersebut. Namun, dia memberi sinyal bahwa Pemprov Jatim akan segera menganggarkan pemulihan Sungai Brantas.
“Kami akan menunggu arahan dari Bapak Pejabat Gubernur Jawa Timur. Namun, putusan MA dapat digunakan sebagai dasar hukum penganggaran dalam melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” papar Jempin.
Sebagai informasi, dalam keputusan Nomor 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetland Conservation/ Ecoton) terkait pencemaran Sungai Brantas.
“Dengan putusan MA ini maka pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR, harus melaksanakan 10 putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya No 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur No 117/PDT/2023/PT.SBY,” tulis petikan putusan tersebut.
Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton Alaika Rahmatullah merespons baik putusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini kerusakan Sungai Brantas tidak terkendali. Industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR, sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.
“Dengan putusan MA ini maka pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR, harus melaksanakan 10 putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY,” ucap Alaika kepada Tempo, Senin.