Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan Ekonomi Khusus disingkat KEK Lido terkena sanksi administratif dari Kementrian Lingkungan Hidup pada 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi tersebut berupa penyegelan dan pemberhentian pembangunan karena beberapa indikasi pelanggaran, seperti pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyatakan telah memberikan sanksi administratif tersebut kepada PT MNC Land Lido sebagai pengelola kawasan KEK Lido. Waktu sanksi tersebut adalah 90 hari untuk melakukan perbaikan.
"Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya," jelasnya.
Poin dari sanksi administratif tersebut adalah pemberhentian konstruksi di kawasan KEK Lido sampai mereka menerbitkan dokumen lingkungan yang baru. Hal itu disebakan KLH menemukan PT MNC Land Lido masih menggunakan dokumen persetujuan milik pengelola lama dan mereka tidak melakukan perbaikan.
Menurut Antara, pihak KLH telah menemukan perbedaan kondisi KEK Lido saat ini dengan yang terdapat dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tak hanya itu, mereka juga menerima dugaan aktivitas yang mengakibatkan sedimentasi atau pendangkalan.
Sedimentasi atau pendangkalan dicurigai terjadi karena PT MNC Land Lido tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Hal itu akhirnya mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa sampai ke hulu Danau Lido.
KLH menekankan PT MNC Land Lido untuk melakukan pengelolaan dan peantauan dokumen lingkungan serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban dalam setiap 6 bulan sekali. Hal itu termasuk isu kajian mengenai limpasan air dan limbah yang mengalir ke Danau Lido.
"Tentunya kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh kementerian, itu sanksinya bisa beberapa macam. Sanksinya termasuk juga pembekuan izin atau bahkan juga pidana," tutur Rizal Irawan
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro mengatakan pihaknya mendorong adanya perbaikan dokumen lingkungan agar sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Hal ini untuk menghindari adanya sanksi lebih lanjut. Selain pidana, sanksi lebih lanjut setelah penyegelan bisa juga berupa sanksi perdata.
"Kita juga punya permen (peraturan menteri) yang baru, kalau ada yang kedaluwarsa seperti itu juga akan dikenakan denda maksimum Rp 3 miliar atau kalau sesuai dengan investasinya, 2,5 persen dari investasinya," demikian Sigit Reliantoro.
Pilihan editor: Kawasan KEK Lido Kini Disegel, Sebab...