Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Kementerian Kehutanan Klaim Tak Lagi Beri Izin Penebangan Mangrove

Kemenhut menyatakan tidak lagi mengeluarkan izin untuk kegiatan usaha penebangan kayu pada ekosistem mangrove.

16 April 2025 | 17.53 WIB

Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, 26 Januari 2025. ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan biji timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, 26 Januari 2025. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyatakan tidak lagi mengeluarkan izin untuk kegiatan usaha penebangan kayu pada ekosistem mangrove. Pemberian izin yang diberikan diutamakan untuk kegiatan jasa lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Di Kementerian Kehutanan sekarang tidak ada lagi perizinan untuk timber extraction," kata Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 16 April 2025 yang dikutip Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ristianto mengatakan kegiatan jasa lingkungan pada ekosistem mangrove bisa berupa pemanfaatan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan ekowisata. Saat ini juga muncul potensi terkait nilai ekonomi karbon, terutama untuk perdagangan karbon.

Melihat potensi tersebut, kata Ristianto, pendekatan investasi kemudian menjadi salah satu langkah yang penting untuk mendukung upaya rehabilitasi mangrove agar tidak hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah. "Kata kuncinya bukan hanya sebatas kolaborasi saja, tapi kolaborasi yang terlembaga dengan baik," ucapnya.

Ristianto mengapresiasi inisiatif internasional Mangrove Breakthrough dalam mendorong peningkatan pelindungan dan pengelolaan mangrove di Tanah Air. Secara khusus ia mengharapkan dukungan dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam upaya melindungi mangrove tersebut.

Menurut Peta Mangrove Nasional 2025, Indonesia memiliki mangrove seluas 3.440.464 hektare dan potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare. Jumlah luasan terbaru itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024.

Abdul Manan

Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus