Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyatakan tidak lagi mengeluarkan izin untuk kegiatan usaha penebangan kayu pada ekosistem mangrove. Pemberian izin yang diberikan diutamakan untuk kegiatan jasa lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di Kementerian Kehutanan sekarang tidak ada lagi perizinan untuk timber extraction," kata Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 16 April 2025 yang dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ristianto mengatakan kegiatan jasa lingkungan pada ekosistem mangrove bisa berupa pemanfaatan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan ekowisata. Saat ini juga muncul potensi terkait nilai ekonomi karbon, terutama untuk perdagangan karbon.
Melihat potensi tersebut, kata Ristianto, pendekatan investasi kemudian menjadi salah satu langkah yang penting untuk mendukung upaya rehabilitasi mangrove agar tidak hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah. "Kata kuncinya bukan hanya sebatas kolaborasi saja, tapi kolaborasi yang terlembaga dengan baik," ucapnya.
Ristianto mengapresiasi inisiatif internasional Mangrove Breakthrough dalam mendorong peningkatan pelindungan dan pengelolaan mangrove di Tanah Air. Secara khusus ia mengharapkan dukungan dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam upaya melindungi mangrove tersebut.
Menurut Peta Mangrove Nasional 2025, Indonesia memiliki mangrove seluas 3.440.464 hektare dan potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare. Jumlah luasan terbaru itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024.