Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup Sebut KEK Lido Berkurang Belasan Hektare Akibat Sedimentasi

Kementerian Lingkungan Hidup menganalisis situasi terkini menggunakan satelit.

7 Februari 2025 | 18.17 WIB

Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Relianto saat konferensi pers di kantornya soal KEK Lido, Jumat, 7 Februari 2025. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Relianto saat konferensi pers di kantornya soal KEK Lido, Jumat, 7 Februari 2025. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido berkurang dari 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare. Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro mengatakan kondisi ini akibat sedimentasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami melakukan evaluasi satelit mulai tahun 2015, itu masih terlihat danaunya sudah mulai terbentuk semacam endapan-endapan,” ucapnya saat konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Luas lahan 24,78 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3047/KPTS/M/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Penetapan Garis Sempadan Situ Lido pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Sigit mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup menganalisis situasi terkini menggunakan satelit. Tim meninjau pencitraan satelit sejak 2015, kemudian terjadi perubahan ekosistem.

Selain itu, kata Sigit, dalam perubahan lingkungan juga tidak selaras dengan master plan dari kepemilikan lahan yang baru. Pengelola saat ini adalah PT MNC Land Lido, sebelumnya adalah PT Lido Nirwana Parahyangan.

Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan di KEK Lido diduga tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. “Nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido,” kata Sigit.

Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya menindak dengan memberi sanksi PT MNC Land Lido. Wilayah proyek yang dikerjakan dipasang papan pengawasan selama 90 hari. Perusahaan wajib menaati seluruh administrasi yang dianggap masih bermasalah.

PT MNC Land Lido menganggap tindakan penyegelan di wilayah proyek mereka tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, sedimentasi atau pendangkalan diklaim terjadi sebelum MNC Land Lido mengambil alih pada 2013.

“Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini,” tulis manajemen melalui keterangan tertulis.

Perihal klaim tersebut, Sigit Reliantoro mengatakan perkembangan sedimentasi akan diselidiki lebih lanjut oleh tim dari Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan. Langkah ini akan memastikan apakah endapan bagian dari proses alami atau dampak dari pengerjaan proyek.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus