Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Konflik 2020: Harimau, Macan, Beruang, dan Buaya Menyerang, Akibatnya ...

Catatan BKSDA Sumatera Barat melalui Resor Agam. Di kubu satwa liar terdiri dari Harimau Sumatera, macan dahan, beruang madu dan buaya muara.

3 Januari 2021 | 04.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berada di ladang warga di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis, 3 Desember 2020. Petugas BKSDA Sumbar bersama tim dokter hewan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) melakukan penghalauan dan upaya penangkapan sejumlah harimau Sumatera yang dilaporkan masuk ke ladang warga di daerah itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Agam - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam mencatat 10 kejadian konflik antara manusia dengan satwa liar harimau dkk di wilayah itu sepanjang 2020. "Satu orang meninggal dan satu orang lainnya terluka," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra, di Lubukbasung, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain dua warga jadi korban, sebanyak 12 ekor hewan ternak terdiri dari tiga kerbau, satu sapi dan delapan kambing mati. Ternak itu diserang satwa liar tersebut saat berada di kandang dan di lokasi pengembalaan sekitar rumah. Di kubu satwa liar terdiri dari Harimau Sumatera, macan dahan, beruang madu dan buaya muara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade, jumlah konflik pada 2020 menurun dibandingkan pada 2019, meski hanya selisih satu kejadian. Untuk tahun ini, Ade mengimbang warga melakukan mitigasi konflik, di antaranya dengan mengandangkan hewan ternaknya. "Meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di kebun dan di dalam air pada malam," katanya.

Untuk pidana yang ditindak oleh Resor KSDA Agam bersama pihak terkait sebanyak enam kasus berupa satwa burung rangkong, kukang, bagian tubuh berupa sisik trenggiling, burung nuri dan tiong emas (beo). Keenam kasus telah melalui proses pengadilan dan para pelaku telah divonis.

Sementara tindak pidana pembalakan liar di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau tidak terdapat kasus. Namun beberapa kali hasil patroli tim BKSDA hanya menemukan barang bukti berupa beberapa batang kayu olahan yang kemudian disita di kantor Resor KSDA Agam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus