Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut membongkar pagar di laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu pagi, 18 Januari 2025. Pagar itu adalah bagian dari pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer yang telah terbentang secara ilegal di pesisir Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Seperti dilaporkan Antara, beberapa cara dilakukan oleh TNI AL dan masyarakat nelayan untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya mengikat pagar bambu tersebut dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh. Sampai saat ini, proses pembongkaran masih berlangsung dan rencananya akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono masih menyatakan harapannya agar pemilik membongkar pagar di laut yang sudah dipasangnya tersebut. Sekalipun dia juga tak mengidentifikasi siapa yang memiliki.
“Kalau memang ada informasi (pembongkaran oleh pemilik) tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih. Semakin cepat itu semakin baik,” kata Pung melalui pesan tertulis, Sabtu pagi, 18 Januari 2025.
Pemagaran laut di pesisir Tangerang telah dikeluhkan para nelayan setempat sejak dua tahun lalu. Saat akhirnya tim dari KKP menyegelnya pada 9 Januari 2025, pagar telah terbentang 30,16 kilometer. Saat itu pula Pung menegaskan kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.