Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kepala Desa Kohod Diduga Kuasai Proyek Pagar Laut dan Pengurukan

Sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip diduga terlibat langsung dalam proyek pembuatan pagar laut.

6 Februari 2025 | 17.34 WIB

Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang  Arsin bin Asip. Dok. Warga Kohod
Perbesar
Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin bin Asip. Dok. Warga Kohod

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Sejumlah warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, telah membohongi rakyat dengan menyatakan tidak tahu menahu tentang pagar laut di desanya. Padahal Arsin justru menjadi satu-satunya pengelola proyek yang ada di wilayah Desa Kohod. "Mustahil dia tidak tahu, lah di depan mata proyeknya, " kata Rosadi, 47 tahun, Kamis 6 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rosadi mengatakan, Arsin ikut mengurus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), pemagaran laut, hingga  timbunan tanah laut jadi darat. "Dia bersepakat dengan pemberi dana," kata Rosadi ketika ditemui Tempo di Desa Kohod.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rosadi kemudian menunjukan video yang menggabarkan aktivitas penyedotan pasir laut. Pasir ini diduga akan digunakan untuk proyek reklamasi. "Lokasinya pas di tempat yang  dikunjungi Pak Menteri Nusron Wahid itu, sebelum pagar laut dicabut," kata Rosadi. 

Aktivitas penyedotan pasir laut itu terjadi setelah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer berdiri. "Waktu itu warga dilarang masuk area ini," katanya. "Walaupun warga asli Kohod, kalau ke sini pasti diusir."  . 

Adapun rekaman video penyedotan pasir laut itu diambil secara sembunyi-sembunyi. Dalam video yang ditunjukan kepada Tempo, terlihat sejumlah orang sedang bekerja di atas kapal dengan mesin penyedot pasir. Warga menyebut alat itu mesin poton. 

Untuk penyedotan pasir, alat itu terhubung dengan pipa besar. Pasir hasil sedotan ditampung dalam petak-petak dari bambu yang disusun seperti empang. "Mungkin pasir itu untuk menguruk laut, kemudian kalau laut ketutup pasir nantinya ditimbuni tanah dan jadi darat," kata Rosadi.  Setelah pagar laut mendapat sorotan dari masyarakat, kegiatan penyedotan pasir terhenti.

Arsin dan Seluruh Mandor Pagar Laut Menghilang 

Kades Arsin tak lagi terlihat di Desa Kohod setelah persoalan pagar laut menjadi perhatian pemerintah pusat. Ini adalah pekan ketiga dia tak masuk kerja di kantor Desa Kohod di Jalan Kalibaru, Pakuhaji. 

Arsin juga tak memenuhi panggialn Badan Reserse Kriminal Mabes Polri  pada 4 Februari 2025.  Demikian pula saat Kejaksaan Agung memintanya menyerahkan Letter C / Girik. Nomor telepon  genggamnya tak aktif. Saat Tempo mendatangi rumahnya, kepala desa itu tak terlihat batang hidungya. Begitu juga dengan mobil mewahnya Jeep Wrangler Rubicon. 

Bukan hanya Arsin yang menghilang. Beberapa mandor yang terlibat dalam pembuatan pagar laut juga ikut menyingkir. Mereka antara lain adalah Memet, Tyson, Ompreng, dan Nawi. "Sudah pada sembunyi, ya kalau nampak paling sudah seperti bunglon beralih rupa," kata Rosadi. 

Tyson adalah sosok yang selama ini disebut berinisial T sebagai orang yang memberikan upah kepada kelompok nelayan untuk membuat pagar laut di Kronjo yang berada di kecamatan lain di sebelah barat Pakuhaji. Handphone tidak pernah aktif, hanya pernah sekali waktu dia mengangkat telepon dengan suara, 'hallo' saat tahu Tempo menelpon. 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus