Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pagar Laut 30,16 Kilometer Disegel, Nelayan: Sebaiknya Langsung Dibongkar Saja

KKP menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang. Pemerintah masih mencari siapa pelaku pemagaran itu.

11 Januari 2025 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Dok. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Kamis, 9 Januari 2025. Sebagian nelayan ingin pemerintah langsung membongkarnya. Lainnya mengatakan pagar itu diperlukan untuk menahan abrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagian nelayan menyambut baik penghentian pembangunan pagar di laut di pesisir Tangerang itu. Seperti Harun, nelayan Kronjo, misalnya. 'Ya bersyukur atas tindakan tegas dari aparat dan berharap pantainya kembali dibuka akses untuk melaut," kata dia melalui Whatsapp kepada Tempo Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harun  menganggap ini hanya gimmick dari pemerintah untuk sekadar meredam situasi. "Nelayan sebenarnya  ingin agar pagar bambu tersebut langsung dibongkar saja tidak perlu menunggu batas waktu 20 hari. Khawatir (cuma) gimmick."

Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku tidak tahu soal sanksi administratif yang akan diberikan KKP soal pagar laut itu. "Kami ini masyarakat bodoh. Mana mengerti hukum. Kami membuat tanggul dengan menancapkan bambu-bambu untuk menahan abrasi," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.

Tarsin juga mengatakan bahwa para nelayan baru bersuara setelah  pemagaran laut ini viral di media. Dia dan kelompok nelayan di Sukadiri menyebut tanggul itu ada sejak dahulu. Bambu-bambu itu nelayan mendapat tambahan  penghasilan dari kerang hijau. "Pokok-pokok bambu itu menjadi  habitat baru tumbuhnya kerang hijau," katanya. 

Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan itu melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut membentang di wilayah tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga wilayah desa di Kecamatan Kemiri, empat wilayah desa di Kecamatan Mauk, satu wilayah desa di Kecamatan Sukadiri, tiga wilayah desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua wilayah desa di Kecamatan Teluknaga.

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini masih mendalami fakta-fakta berhubungan dengan pembangunan pagar bambu tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab. Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyampaikan kementeriannya berupaya mengidentifikasi pelaku, motif, hingga tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus