Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), akan menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2024 yang sudah di sebarluaskan pada 20 Desember lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumsel, Sumarjono Saragih menilai, kebijakan yang diberlakukan oleh Pemkot Sumsel terlambat. Sebab, keberadaan sampah plastik diklaim sudah cukup menghawatirkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Walaupun terlambat, kami menghargai keputusan pemerintah. Bumi sudah semakin parah akibat limbah plastik, dan limbah yang sudah tersebar juga harus segera ditangani dengan solusi konkret," kata Sumarjono pada Selasa, 31 Desember 2024.
Sumarjono yang mewakili pengusaha yang ada di Sumatera Selatan, mengatakan siap untuk membantu pemerintah dalam memberlakukan peraturan bebas sampah plastik. "Kami siap membantu jika diminta untuk berpartisipasi menekankan peraturan ini ke pelaku usaha di bawah naungan Apindo. Karena dengan adanya peraturan, maka masyarakat harus patuh terhadap peraturan yang telah ada," katanya.
Sumarjono menegaskan bahwa peraturan akan dipatuhi jika hukum yang mengaturnya jelas dan penegakannya dilakukan secara tegas. "Contoh sederhana, orang yang paling sembrono merokok di Indonesia pasti patuh pada hukum ketika merokok di Singapura karena hukumnya tegak dan berwibawa," ujarnya.
Penjabat Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengatakan kebijakan bebas kantong plastik yang diberlakukan oleh Pemkot Palembang, merupakan upaya untuk mengurangi volume sampah plastik yang terus bertambah setiap harinya di Palembang. “Selain itu, kami juga menargetkan pengurangan produksi sampah plastik sekitar 10–20% pada tahun 2025,” ujarnya.
Cheka menyatakan, produksi sampah harian di Palembang saat ini mencapai 0,4 kilogram per jiwa per hari, dengan jumlah penduduk 1,7 juta jiwa. Dengan itu, total sampah yang dihasilkan mencapai 1.000–1.500 ton per hari. "Maka itu, saya mengimbau masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik agar dapat menekan volume sampah plastik," tambah Cheka.
Pemkot Palembang, melalui rilisnya juga mengajak para pelaku usaha untuk terlibat dalam sosialisasi dan edukasi kepada konsumen agar membawa kantong belanja sendiri. Pelaku usaha juga diminta menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan dapat digunakan ulang. “Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah plastik, mengingat sampah plastik sulit terurai," kata dia.