Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.

8 Oktober 2024 | 22.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IS yang berusia 16 tahun, dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang yaitu AA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Hutamrin yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Palembang membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar selama empat jam lamanya, dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dalam surat tuntutan tersebut, IS terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hutamrin pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam surat tuntutan juga disebutkan bahwa IS dikenakan Pasal 76 D. Hal yang memberatkan IS yang merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan AA ini, adalah terjadinya pemerkosaan sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Sukarami, Palembang.

"Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata JPU.

Pihak keluarga pelaku, melalui pengacaranya yaitu Hermawan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya itu. Karena menurutnya, dakwaan hakim dinilai memberatkan anak pelaku.

"Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami," kata Hermawan saat ditemui usai sidang tuntutan.

Sementara itu tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak. 

"Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban," jelasnya.

Zahra juga mengatakan, hingga selesainya sidang tuntutan, pihak pelaku masih belum meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia mengatakan, pihaknya tidak menunggu dan tidak berharap terhadap permohonan maaf tersebut.

"Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf maka pintu terbuka," kata Zahra.

"Bahkan saat dibacakan tuntutan mati IS pun tidak menangis. Kami kan masuk di ujung persidangan, bahkan tadi hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan mumpung orang tua korban ada di dalam, tapi tidak ada merespons, mereka nggak menyampaikan permohonan maaf," tambah Zahra.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus