Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Dipolisikan Pakai UU ITE, Kini Jadi Tersangka

Selama ini Daniel dan sejumlah warga Karimunjawa lainnya menolak tambak udang di sana.

21 Juni 2023 | 07.41 WIB

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Perbesar
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara penolak tambak udang, dilaporkan ke polisi karena unggahan di media sosial Facebook. Kini dia berstatus tersangka dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook miliknya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Unggahan tersebut lantas dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya. Kemudian Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Kalimat balasan yang diunggah Daniel itu lantas dilaporkan ke Polres Jepara. "Warga Karimunjawa yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga Karimunjawa berunding dan memutuskan untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan dari ahli. "Ahli bahasa dan ahli ITE," sebutnya.

Pelapor dan Daniel juga telah dipertemukan untuk mediasi. Namun, tak ada kesepakatan damai antara keduanya. "Dari mediasi tersebut belum didapatkan titik temu," ujar dia.

Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara dan meningkatkan penanganan laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan. "DF ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Daniel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Selasa, 20 Juni 2023. Sehari sebelumnya dia telah berangkat ke Jepara untuk mempersiapkan pemeriksaan tersebut. "Untuk koordinasi dengan pendamping hukum," ucapnya.

Dia meyakini tulisannya di Facebook yang kemudian menyeretnya ke tersangka tak melanggar pasal seperti disangkakan. Selama ini Daniel dan sejumlah warga Karimunjawa lainnya menolak tambak udang di sana.

Warga penolak tambak udang antara lain terdiri dari petani rumput laut, nelayan, dan pelaku pariwisata. Menurut mereka, tambak udang berdampak pada kerusakan lingkungan di pesisir Karimunjawa.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Erwin Prima

Erwin Prima

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus