Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengatakan dampak kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat berpotensi mengancam nasib 46.590 petambak udang di Indonesia. Puluhan ribu petambak itu disebut akan kehilangan mata pencaharian akibat kasus dumping.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Potensi dampak dari anti-dumping itu yang menjadi konsentrasi kami semua, yang akan berdampak kepada 46.590 petambak di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo di Gedung Mina Bahari IV KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Budi, kasus anti-dumping ini akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat dalam rantai rantai pasok udang tersebut. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan jika permasalahan antidumping tidak diselesaikan dengan baik. "Ini menjadi perhatian kami dan harus kami perjuangkan," ujar dia.
Dia menjelaskan, dalam menyelesaikan persoalan antidumping ini, KKP mendapatkan pendampingan dari staf khusus menteri dalam menjalankan arahan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono. Arahan itu bertujuan mengawal dan menyelesaikan problem antidumping tersebut.
Tak hanya itu, kasus antidumping disebut berdampak terhadap 403 unit pengolahan udang. Ratusan unit pengolahan udang itu mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja. "Di mana 70 persen yang bergerak di industri ini adalah kaum perempuan," kata Budi dalam keterangan pers bertajuk "Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS" itu.
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) perihal ekspor udang beku ke pasar Amerika Serikat. Selanjutnya American Shrimp Processors Association (ASPA) atau Asosiasi Pengolah Udang Amerika melayangkan petisi antidumping dan CVD.
Petisi tersebut mencakup seluruh udang tropis beku asal Indonesia tidak termasuk udang segar dan udang yang telah dibumbui (breaded). Investigasi kasus ini dimulai pada 1 September 2022-31 Agustus 2023. Negara yang dituding melakukan dumping adalah Ekuador dan Indonesia. Sementara tudingan subsidi dilakukan oleh Indonesia, Ekuador, India, dan Vietnam.
Selanjutnya pada 25 Maret lalu, Otoritas Amerika Serikat atau United States Department of Commerce (USDOC) menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa pemerintah Indonesia tak terbukti melakukan subsidi. Berikutnya pada 23 Mei 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood 6,3 persen.
"Berdasarkan regulasi di AS, PT FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya dikenakan tarif bea antidumping sebesar 6,3 persen," ucap Budi.