Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE

25 Mei 2024 | 19.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa Kabupaten Jepara. Tiga warga yang menolak tambak udang ini dilaporkan memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami telah menghentikan penyelidikannya karena hasil riksa saksi, ahli, dan alat bukti lain di gelar perkarakan hasilnya bukan merupakan peristiwa pidana," ungkap Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga warga yang dilaporkan tersebut adalah Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofiun. Mereka dilaporkan pada 28 November 2023 lalu menggunakan Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Dalam perkara berbeda, Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang yang dilaporkan karena komentar di media sosial Facebook. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jepara memvonisnya tujuh bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Dalam putusannya, Hakim menilai Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan yang membuatnya terbebas dari tuntutan. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut putusan tersebut.

Kemudian, Hakim memerintahkan Daniel dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. Telepon seluler milik Daniel yang sebelumnya disita sebagai barang bukti juga dikembalikan.

Daniel dilaporkan menggunakan UU ITE di Kepolisian Resor Jepara pada 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara pada 20 Juni 2023. Kemudian dia ditahan pada 23 Januari 2024 karena berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus