Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menetapkan pria berinisial J (58 Tahun) yang berdomisili di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal dan menahannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan itu menindaklanjuti penyegelan dan penghentian Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPA) ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok, oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, pada hari Senin, 4 November 2024,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TPA sampah ilegal Limo yang dikelola tersangka J berada di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare sejak tahun 2022.
Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA sampah ilegal di RW 05 Kecamatan Limo yang diduga mencemari lingkungan hidup dan sering kali melakukan open burning (pembakaran terbuka) dan terjadi longsor.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA ilegal, seperti perumahan Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, Panorama Bukit Cinere, dan Taman Dhika, telah merasakan dampak negatifnya, seperti bau tak sedap dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (infeksi saluran pernapasan akut). Menanggapi laporan tersebut Ditjen Gakkum KLHK melakukan tindakan penegakan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di samping dikenakan ancaman pidana Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di samping itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa “pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”
Menindaklanjuti penanganan kasus pengelolaan sampah ilegal yang telah meresahkan dan mengganggu kesehatan masyarakat, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa sesuai dengan perintah Menteri Hanif pihaknya akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus TPA sampah ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok.
"Tindakan tegas kami lakukan tidak hanya terhadap tersangka J sebagai pelaku atau penanggung jawab TPA Sampah ilegal ini, akan tetapi kami juga akan menindaklanjuti dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut," kata pria yang akrab disapa Roy ini.
Untuk mengatasi permasalahan sampah, lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di wilayah lainnya.
Pilihan Editor: Pj Gubernur Teguh Setyabudi: Masih Ada Warga Antri Air Galon, Ancam Citra Jakarta sebagai Kota Global