Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

PLTSa Bantar Gebang Jadi Proyek Percontohan Pengolahan Sampah Jadi Energi

PLTSa Bantar Gebang akan menjadi proyek percontohan pengolahan sampah menjadi energi. Pembangkit serupa akan di bangun di sejumlah kota besar lainnya.

24 Januari 2024 | 06.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meninjau TPST Bantargebang milik Pemprov DKI di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 September 2022. Foto ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI/Dewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Manajer Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang Harun Al Rasjid menyatakan, PLTSa Bantar Gebang menjadi proyek percontohan pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan yang akan dibangun di sejumlah kota besar lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembangkit listrik ini dapat mengolah 100 ton sampah yang bersifat dapat terbakar seperti plastik, styrofoam, dan sampah kayu dalam sehari. "Listrik yang dihasilkan 750 kWh ," kata Harun di PLTSa Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 23 Januari 2024. Sekitar 300—400 kWh listrik yang dihasilkan dimanfaatkan kembali untuk operasional pembangkit ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang disahkan pada 12 April 2018.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini, kata Harun, bisa mengurangi volume sampah secara signifikan. Oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan ini di sejumlah daerah.

Berdasarkan ketentuan itu, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah semacam ini akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus