Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Kehutanan menerbitkan daftar 436 perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin.
Daftar 436 korporasi tersebut akan dikirim ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Pertahanan.
Pemerintah dinilai berupaya melanggengkan impunitas korporasi yang membabat hutan secara ilegal, asalkan telah membayar denda administratif.
PARA pengusaha sawit gundah-gulana setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan daftar perusahaan perkebunan sawit yang di kawasan hutan tanpa izin baru-baru ini. Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tersebut berisi daftar 436 korporasi yang akan dikirim kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengejar penerimaan negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo