Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Polisi Periksa Pengunjung TSI Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik

Polisi menyatakan sedang menyelidiki pengaduan dari TSI Cisarua, Bogor, tentang pengunjungnya yang melempar sampah plastik ke dalam mulut kuda nil.

9 Maret 2021 | 22.05 WIB

Pengunjung memberi makanan seekor kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Juni 2018.  Selama liburan sekolah Taman Safari Indonesia menjadi salah satu destinasi favorit di daerah Puncak. Tempo/Rully Kesuma
Perbesar
Pengunjung memberi makanan seekor kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Juni 2018. Selama liburan sekolah Taman Safari Indonesia menjadi salah satu destinasi favorit di daerah Puncak. Tempo/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Polisi menyatakan sedang menyelidiki pengaduan dari Taman Safari Indonesia Cisarua, Bogor, tentang pengunjungnya yang melempar sampah plastik ke dalam mulut kuda nil. Pengaduan berdasarkan laporan pengunjung lainnya dan video kejadian yang viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hingga kini kami masih memeriksa motif pelaku membuang botol plastik ke mulut kuda nil di TSI tersebut," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Harun, Selasa 9 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harun mengatakan Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembuang sampah plastik itu. Alasannya, perilaku tersebut viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat banyak.

Penyelidikan di antaranya dengan mendatangi TSI Cisarua untuk memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian. "Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial KH, usia 58 tahun, warga Bandung dan sudah kami amankan," ucapnya.

Harun menyebut jika perempuan itu diduga dengan sengaja melempar botol ke kuda nil. Perilaku itu bisa dijerat KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan hewan ringan. "Bila terbukti, ancaman hukumannya 3 bulan kurungan," kata Harun.

Juru bicara TSI Cisarua, Julius H. Suprihardo, mengatakan polisi datang pada hari yang sama pengaduan disampaikan pada Selasa pagi. Pelaku pun datang untuk menyampaikan permohonan maaf. "Selang beberapa jam ibu itu datang dan dibawa oleh polisi ke Polres Bogor," katanya.

Seekor Kudanil memakan sampah plastik yang dilempar dari mobil pengunjung di Taman Safari Indonesia. Video/Instagram

TSI Cisarua, kata Julius, masih menunggu hasil pemeriksaan. "Kami hormati proses hukumnya," ucap Julius.

Sebelumnya, Julius menjelaskan kalau kuda nil yang dimaksud bernama Ari, berusia 12 tahun. Dokter hewan TSI telah langsung memeriksa kesehatan satwa itu usai menerima laporan pada Minggu, 7 Maret 2021, dan mendapati Ari dalam kondisi baik meski tetap harus dipantau.

"Untungnya kuda nil dapat memilah makanannya, kalau tidak botol itu termakan atau masuk ke perutnya dan kuda nil bisa mati," kata Julius.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus