Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pria Pamer Burung Rangkong Buruan di Sosmed, Terancam 5 Tahun Penjara

Burung rangkong termasuk hewan dilindungi, Seorang pria asal Aceh pamerkan buruannta di sosmed, dicokok polisi terancam penjara 5 tahun.

7 Juli 2021 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan aksi pamer burung rangkong yang dilakukan seorang pria asal Bener Meriah Aceh. Akibat postingan di media sosial pribadinya tersebut berujung perkara yang mengantarnya ke jeruji besi. Pasalnya hasil buruan tersebut termasuk satwa yang dilindungi pemerintah, burung suci Suku Dayak. Pelaku berinisial SM berusia 28 tahun, ia tak sendiri, bersama dua rekannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selasa, 29 Juni, SM diperiksa di Polres Bener Meriah. Pengakuannya, ia menggunakan senapan angin. Hampir tiga hari mengincar buruan tersebut. SM bersama rekannya melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Ekosistem Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut mengatur tentang sanksi-sanksi yang didapatkan jika melakukan perburuan liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk kasus SM, ia dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a, b, dan c uu RI No 5 tahun 1990 sesuai undang-undang diatas. Artinya SM menerima ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Berdasarkan PP no 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, burung rangkong, satwa yang dilindungi termasuk family Bucerotidae. Selain Burung Rangkong, ada banyak jenis burung lain yang juga dilindungi, seperti Enggang Klihingan, Kangkareng Perut-Putih, Kangkareng Hitam, Enggang Jambul, Enggang Papan, Enggang Cula, Enggang Jambul-Hitam, Kangkareng Sulawesi, rangkong Gading, Julang Sulawesi, Julang Sumba, Julang irian, dan Julang Emas.

Hal tersebut ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dengan kata lain, burung rangkong merupakan kekayaan fauna Indonesia yang hampir punah. Ukuran unggas satu ini cukup besar, begitupun paruhnya yang panjang, namun ringan. Kepakan sayapnya terdengar sangat keras serta memiliki suara yang khas. Beberapa jenisnya justru memiliki tanduk (casque) yang menonjol di atas paruh dengan warna mencolok.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus