Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pria asal Sumatera Barat sebagai pengepul paruh burung rangkong dalam kasus jual beli organ tubuh satwa dilindungi itu dan dari pelaku polisi menyita empat paruh burung rangkong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku diduga masih sebagai pengepul, dan pelaku berencana menjual paruh burung dilindungi UU itu seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, sejauh ini pelaku masih sebagai pengepul saja, dan terkait apakah pelaku adalah seorang pemburu itu pun masih didalami lagi karena dia pun menjual seharga Rp 2 juta hingga Rp 3juta per satu paruh burung itu.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan penangkapan pelaku berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ tubuh satwa dilindungi itu, sedangkan transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No. 25 Pekanbaru.
"Pada Kamis pukul 10.00 WIB tim datang ke lokasi kejadian perkara, yakni Kantor Pos Jenderal Sudirman, di situ terlihat pelaku sedang duduk," ucap Sunarto.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim melakukan interogasi dan meminta agar tas milik terduga untuk dibuka.
"Dalam tas ditemukan empat buah paruh burung rangkong dan kuat dugaan oleh pelaku mau diperjualbelikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk dilakukan proses penyidikan," tutur Sunarto.
Atas perbuatanya itu pelaku bisa dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.