Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kampung Damara menjadi contoh redistribusi tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
Desa di Gunung Anten itu satu dari tiga desa di Jawa yang dikunjungi peserta Asia Land Forum 2025.
Pemerintah hanya berorientasi pada pembagian sertifikat tanah.
SENYUMAN hampir tak pernah lepas dari wajah Omo, 50 tahun, sepanjang hari menjamu para warga asing yang menjadi peserta Forum Agraria Se-Asia atau Asia Land Forum (ALF) 2025. Warga Kampung Damara (Desa Maju Reforma Agraria), Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, itu aktif berdiskusi dengan tetamu dibantu penerjemah bahasa Inggris. Desa Omo menjadi destinasi peserta ALF 2025 karena menjadi contoh sukses redistribusi tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat Gunung Anten berkonflik dengan PT Bantam dan Preanger Rubber (PT Bantam) sejak 1989. Kala itu warga mulai menggarap lahan yang ditelantarkan PT Bantam meski telah mengantongi hak guna usaha (HGU) seluas 1.100 hektare untuk perkebunan karet pada 1985. Warga menanami lahan garapan dengan kopi, petai, rambutan, durian, kelapa, pisang, serta akasia dan sengon. “Kami butuh lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Ono, yang berasal dari suku Baduy Luar, pada Ahad, 16 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Omo bercerita, PT Bantam terus-menerus berupaya mengusir warga dari lahan garapan. Pengusiran tetap dilakukan meski HGU PT Bantam sudah berakhir pada 2002. Masyarakat melawan untuk menyelamatkan lahan yang telah lama dimanfaatkan itu. “Akan tetapi, karena mereka individu-individu, perjuangan tidak kuat,” ujar Ketua Pergerakan Petani Banten Abay Haetami saat ditemui Tempo di sekretariat P2B Desa Gunung Anten, Selasa, 18 Februari 2025.
Gapura Kampung Damara (Desa Majua Reforma Agraria), Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, 16 Februari 2025. Tempo/M. Faiz Zaki
Menurut Abay, agar perjuangan menuntut pengakuan hak atas tanah itu lebih kuat dan terorganisasi, masyarakat membentuk serikat petani dengan nama Pergerakan Petani Banten (P2B) pada 2010. “Organisasi kami juga sering dipatahkan atau diiming-imingi oleh pihak perusahaan agar bubar,” tutur Abay. Karena banyaknya tekanan, kata Abay, satu per satu warga keluar dari keanggotaan P2B.
Pihak perusahaan terus melancarkan tindakan sepihak untuk mengintimidasi petani, termasuk menggunakan jasa preman untuk merusak tanaman petani. “Gubuk tempat istirahat di tengah lahan warga dibakar oleh orang tidak dikenal,” tutur Omo. Bahkan, pada 2011, perusahaan mengkriminalkan tiga petani—Tope, Didi, dan Salikin—dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan merusak tanaman perkebunan.
Meski diintimidasi bertubi-tubi, perjuangan para petani untuk mendesakkan penyelesaian konflik agraria tak berhenti. Aksi demonstrasi dan audiensi dilakukan P2B. Audiensi dilancarkan ke segala tingkatan, dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, hingga Gubernur Banten. Bahkan mereka bersurat kepada presiden.
P2B kemudian menjadi anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan mulai terlibat dalam perjuangan reforma agraria. Pada 2016, wilayah Desa Gunung Anten diajukan menjadi Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Melalui LPRA, organisasi rakyat terlibat secara aktif, partisipatif, dan setara, serta proses penyelesaian bersifat inklusif dan terbuka. Penetapan subyek-obyek pun harus memenuhi prinsip tepat sasaran sesuai dengan tujuan reforma agraria, yaitu prioritas kepada petani yang mengalami ketimpangan dan konflik agraria di desanya.
Abay mengatakan, pada 2020-2021, LPRA di Desa Gunung Anten menjadi target penyelesaian konflik dan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk memberikan hak atas tanah kepada subyek reforma agraria yang ditandai dengan pemberian sertifikat.
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan, masyarakat akhirnya mengajukan sertifikat komunal. Lahan tersebut dimanfaatkan bersama-sama dan bukan dimiliki oleh individu. “Kami mengambil sertifikat kepemilikan bersama, bukan individu. Jadi akhirnya kami mendapatkannya,” tutur Abay.
Perjuangan selama lebih dari tiga dekade itu membuahkan hasil. Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 blok sertifikat redistribusi tanah eks HGU kepada 195 keluarga petani Desa Gunung Anten pada Jumat, 27 Oktober 2023. Sertifikat komunal itu memiliki total luas 127,80 hektare. Mereka yang memiliki adalah petani yang bergabung dalam P2B di lima desa dan dua kecamatan di Kabupaten Lebak. Omo salah satunya.
Saat ini warga Gunung Anten setidaknya hidup lebih leluasa karena konflik agraria berlalu. Namun mereka tetap perlu waspada untuk mengantisipasi pihak lain yang mencoba mengklaim lahan sepihak. Abay mengatakan, sebulan terakhir, terdapat ancaman baru dari orang-orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) daerah Banten. Cara yang dilakukan di antaranya menyuruh petani bergabung ke ormas tersebut atau diusir paksa dari lahannya.
Abay mengatakan anggota P2B diancam untuk tidak mendekati lahan di area Blok I seluas sekitar 1 hektare di sisi utara Desa Gunung Anten. Padahal area itu juga sudah menjadi milik warga dalam sertifikat komunal. Atas ancaman itu, kata Abay, anggota P2B yang merasa dirugikan telah melapor ke Kepolisian Resor Lebak satu pekan setelah ada intimidasi. Laporan polisi juga telah terbit dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Aan Rosmana menegaskan bahwa lahan yang dimaksudkan itu sudah dimiliki oleh warga Gunung Anten berdasarkan sertifikat yang diberikan pada 2023. Tidak ada informasi bahwa lahan tersebut tiba-tiba dimiliki oleh pihak lain. “Tentunya dengan sertifikat itu kami juga sudah memberikan kepastian hukum terhadap obyek ini,” kata Aan saat ditemui pada Senin, 17 Februari 2025.
KonfLik Agraria di Gunung Anten
Ego-Sektoral Menggagalkan Reforma Agraria
Konflik agraria menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Asia Land Forum (ALF) 2025 yang digelar di Jakarta, 17-21 Februari 2025. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan pemerintah tidak menjadikan konflik agraria bagian dari reforma agraria karena pemerintah hanya berorientasi pada pembagian sertifikat tanah.
Apalagi persoalan konflik lahan terjadi secara struktural selama puluhan tahun dan kerap tidak menemukan solusi. Kemudian ditambah lagi konflik-konflik baru di daerah lain karena berbenturan dengan kepentingan di luar masyarakat, seperti proyek strategis nasional. “Status lahannya segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi klaim-klaim atas nama kawasan hutan negara atau atas nama konsesi,” ucap Dewi dalam konferensi pers ALF 2025, Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Dewi, pemerintah masih sangat minim melaksanakan redistribusi tanah dan menyelesaikan konflik agraria selama 10 tahun terakhir. Apalagi penyelesaian juga tidak dilakukan secara bersama-sama, yang akibatnya menghambat dan menggagalkan reforma agraria.
Untuk menyelesaikan konflik agraria, kata Dewi, perlu melibatkan lintas kementerian, di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara jika berhubungan dengan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atau Perusahaan Kehutanan Negara (Perhutani). Dewi melihat tidak ada kerja sama yang efektif dan konkret supaya persoalan di masyarakat cepat selesai.
“Ego-sektoral itu salah satunya yang menggagalkan agenda reforma agraria karena saling tunjuk hidung,” tuturnya. Untuk menghapus ego-sektoral ini, Dewi menambahkan, diperlukan kemauan politik dan kerja sama.
Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang Rudi Rubijaya menjelaskan, reforma agraria tidak hanya penataan aset, tapi juga memberi dampak kesejahteraan sehingga masyarakat tidak menjual lahan ketika mendapatkan sertifikat. Menurut dia, aspek yang paling sulit dalam penyelesaian konflik adalah menunjuk siapa yang paling berhak.
Sebenarnya, kata Rudi, pemerintah juga terbantu oleh hadirnya organisasi masyarakat sipil. Tapi, dalam mengambil keputusan persoalan lahan, pemerintah juga perlu berhati-hati supaya tidak membuat keputusan yang melawan hukum. “Menyelesaikan konflik ini harus netral. Kalau tidak netral, memiliki konflik kepentingan,” ucap Rudi yang ditemui di sela kunjungan di Desa Gunung Anten, Banten, Senin, 17 Februari 2025.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang, realisasi redistribusi tanah tahun anggaran 2024 sebanyak 258.314 bidang dengan luas 133.890,68 hektare kepada 168.357 keluarga. Capaian ini tidak memenuhi target yang sebanyak 265.204 bidang. Secara keseluruhan, luas redistribusi tanah sejak 1961 hingga 2024 adalah 4.366.366,94 hektare dengan jumlah 6.114.860 bidang.
Sebagai salah satu cara mengatasi konflik agraria, KPA pun menggagas Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sejak 2016 sebagai konsep tandingan dari penentuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh pemerintah, yang dianggap ditentukan sepihak atau secara top-down. Sasaran TORA adalah obyek tanah yang akan diredistribusi oleh pemerintah kepada subyek penerima.
Lokasi yang termasuk dalam LPRA diusulkan bersama kelompok petani. Namun itu bukan semata-mata lokasi konflik agraria, melainkan termasuk juga dalam lokasi yang sudah terorganisasi dengan baik, sudah digarap secara penuh, terdapat data subyek-obyek reforma agraria yang lengkap dan valid, serta mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
KPA mencatat, dari 851 LPRA seluas 1,68 juta hektare yang diajukan ke pemerintah, terdiri atas tipologi konflik perkebunan seluas 1.283.643 hektare untuk 157.510 keluarga di 589 desa atau kampung. Kemudian pada tipologi konflik kehutanan seluas 405.224 hektare untuk 373.452 keluarga di 262 desa atau kampung. Namun, menurut KPA, hanya 2,46 persen yang diselesaikan oleh pemerintah dan diredistribusikan kepada petani.
Suasana diskusi peserta Asia Land Forum 2025 dengan warga Kampung Damara, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, 17 Februari 2025. Tempo/M. Faiz Zaki
Solusi dalam Asia Land Forum 2025
Dalam Asia Land Forum 2025, reforma agraria dan konflik agraria juga menjadi pembelajaran bagi para delegasi setiap negara di Asia. Dalam perhelatan ini hadir lebih dari 500 peserta dari 14 negara di Asia Tenggara, Asia Tengah, dan Asia Selatan. Delegasi yang tergabung dalam International Land Coalition (ILC) atau Koalisi Tanah Internasional itu berkesempatan mengunjungi tiga lokasi di Jawa, yaitu Desa Kasepuhan Jamrut, Banten; Desa Sukaslamet, Jawa Barat; dan Desa Gunung Anten, Banten.
Tiga wilayah itu menjadi percontohan soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian peserta Asia Land Forum 2025 mendiskusikan berbagai masalah utama, di antaranya resolusi konflik agraria, redistribusi tanah, hak atas tanah perempuan, pelindungan lingkungan dan hak atas tanah, tata kelola darat-laut terpadu, serta pendanaan yang dipimpin oleh masyarakat.
Menurut ILC, solusi menangani masalah di atas adalah melalui transparansi data, keterlibatan masyarakat, dan kebijakan yang lebih jelas. Pembahasan penanganan konflik agraria atau sengketa tanah difokuskan pada akar penyebab konflik agraria, termasuk distribusi tanah yang tidak merata, inefisiensi kelembagaan, dan penggusuran akibat iklim.
“Klaim tanah yang tumpang-tindih dan peta yang tidak jelas memicu konflik yang menyoroti perlunya data yang akurat, kebijakan yang transparan, serta keterlibatan masyarakat untuk memastikan distribusi tanah yang adil,” demikian ILC menulis dalam keterangannya.
Selain itu, perlu memastikan kepemilikan tanah yang adil untuk meningkatkan pembangunan perdesaan dan kedaulatan pangan, memperkuat kerangka hukum untuk kebijakan pertanahan yang inklusif gender, mengakui pengetahuan masyarakat dalam ketahanan iklim, melakukan pendekatan holistik terhadap konservasi lahan dan laut, serta mencegah penggusuran.●
Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo