Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Seismograf Gunung Ijen Rekam Gempa Vulkanik Dangkal dan Tremor Menerus

Pengunjung atau wisatawan agar tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah yang ada di puncak Gunung Ijen.

18 Desember 2024 | 12.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banyuwangi - Seismograf Gunung Ijen merekam dua kali aktivitas kegempaan pada gunung api dengan ketinggian 2.386 meter di atas permukaan laut dalam 24 jam terakhir ini hingga Rabu dini hari tadi, 18 Desember 2024. Dua kali gempa tersebut adalah gempa vulkanik dangkal dan tremor menerus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Ijen, Suparjan, dalam laporan hasil pengamatan seismik atau kegempaan menyebutkan satu kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 3 mm, dan lama gempa 8 detik. Kemudian terekam juga satu kali gempa tremor menerus dengan amplitudo 0.5-3 mm, dominan 1 mm. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengamatan secara visual dari Pos Pengamatan Gunung Ijen yang berada di Dusun Panggungsari, Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, menyebutkan gunung api terkadang terlihat jelas hingga tertutup kabut. Suparjan melaporkan bahwa tidak teramati asap kawah. 

Dalam laporannya itu, masyarakat dan pengunjung diminta untuk mewaspadai potensi keluarnya gas berbahaya dari danau kawah serta potensi longsor dinding kawah. Tingkat aktivitas Gunung Ijen masih tetap di level I (normal). 

Pada level ini, Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan rekomendasi bahwa masyarakat di sekitar Gunung Ijen, penambang, pengunjung atau wisatawan agar tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah yang ada di puncak Gunung Ijen. Mereka juga tidak boleh menginap dalam kawasan Gunung Ijen dalam radius 500 meter dari kawah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur telah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan pendakian dan ekowisata di Taman Wisata Alam Kawah Ijen.

SOP tersebut meliputi pendahuluan, ketentuan umum, prosedur pendakian, mitigasi bencana serta tugas dan tanggung jawab petugas pelayanan pendakian. SOP itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan pada 5 September 2024 lalu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus