Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Sekelompok Petani di Pati Berjuang Reklaim Lahan Garapan Nenek Moyangnya

Konflik bermula ketika tanah garapan petani Pundenrejo itu dirampas oleh militer pada 1965 silam. Kini berhadapan dengan Salim Group.

28 Mei 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang perwakilan dari Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Gerakan oleh sebanyak 140-an petani asal Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, itu mengadukan konflik yang dialaminya versus PT Laju Perdana Indah (LPI), pemilik Pabrik Gula Pakis di bawah manajemen Salim Group, yang telah berusia puluhan tahun.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petani Pundenrejo meminta Komnas HAM mendesak PT LPI untuk tidak melakukan penanaman tebu di lahan garapan mereka seluas 7,3 hektare. "Kami sekaligus mendesak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk segera mengembalikan lahan nenek moyang petani Pundenrejo tersebut," kata Sumiyati, perwakilan gerakan petani itu kepada Tempo, Selasa 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diuraikannya, konflik bermula ketika tanah garapan petani Pundenrejo itu dirampas oleh militer yang masuk dalam Rumpun Sari Diponegoro pada 1965 silam. Pasca-pengusiran, warga tidak lagi dapat mengakses lahan yang telah digarap selama turun temurun selama bertahun-tahun sebelumnya tersebut. 

Pada 1973 lahan tersebut berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh PT BAPPIPUNDIP (Perusahaan di bawah Kodam IV Diponegoro). Sejak 1999, kondisi lahan telantar. Atas dasar sejarah penguasaan lahan akhirnya petani Pundenrejo berupaya reklaim lahan.

Perwakilan petani lainnya, Suriyanto, mengatakan kalau pada 2001 PT BAPIPUNDIP menjual lahan HGB di Pundenrejo kepada PT LPI. Lama berselang hingga awal 2020, petani Pundenrejo kembali mengalami pengusiran. Kali itu, disebutkannya, "Pengusiran disertai perusakan tanaman yang disaksikan aparat kepolisian dan TNI."

Perwakilan dari Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo, Pati, Jawa Tengah, saat mengadukan perampasan lahan garapan mereka ke Komnas HAM, Senin 27 Mei 2024. Mereka menyatakan telah turun temurun menggarap lahan yang kini hendak dijadikan kebun tebu oleh Pabrik Gula Pakis, Salim Group. FOTO/ISTIMEWA

Menurut Suriyanto, PT LPI telah melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah karena menanami lahan itu dengan tebu. Dalam Pasal 86 peraturan menteri di atas ditetapkan Hak Guna Bangunan diberikan untuk kegiatan usaha nonpertanian. 

Lalu, Suriyanto menambahkan, per September tahun ini status HGB PT LPI akan habis. Petani Pundenrejo yang yang tidak mempunyai lahan lain sebagai garapannya mendesak semua pihak untuk mereka bisa kembali ke lahan yang sama dengan yang pernah menghidupi nenek moyang mereka. 

"Desakan petani akan dilanjutkan dengan aksi 'Laku Mlaku' petani dari Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Pati yang akan dilaksanakan pada 30 Mei 2024," kata Suriyanto.

Aksi Laku Mlaku disebutnya merupakan bentuk upaya warga untuk memperjuangkan kembali tanah nenek moyang mereka yang dirampas oleh Koporasi besar sehingga membuat kondisi petani Pundenrejo terjerembap dalam lubang kemiskinan struktural.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus