Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Setelah dua puluh delapan sobekan

Bebearapa negara mengeluarkan peraturan jumlah an- jing pit bull, yang sudah memakan puluhan korban. dengan peraturan ini, pemilik pit bull bisa terus memelihara anjingnya bila ada izin khusus.

6 Juli 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa negara mengeluarkan peraturan untuk menekan jumlah anjing pit bull, yang sudah memakan puluhan korban. SERANGAN itu terjadi begitu mendadak. Seekor anjing American pit bull terrier menerkam Rucksana Khan, 6 tahun, yang berpapasan jalan dengannya di London, pertengahan bulan lalu. Dengan ganas, anjing itu berulang kali menggigit muka dan dada gadis kecil keturunan Pakistan ini. Cabikan tidak berhenti walau pemilik anjing -- rantai pengikat leher anjingnya terlepas -- terus memukuli peliharaannya sampai berdarah. Serangan baru bisa dihentikan ketika anjing itu mati diempaskan ke pintu mobil. Namun, siksaan selama lima belas menit itu akan membekas di sepanjang usia Rucksana. Tulang rusuknya remuk dan paru-parunya berlubang. Dua puluh delapan sobekan malang melintang di mukanya, yang akan meninggalkan tanda selamanya. Rucksana bukan satu-satunya korban keganasan American pit bull terrier. Dua minggu lalu, pegawai perusahaan roti di London, Frank Tempest, memperlihatkan wajahnya di depan para fotografer. Organ tubuh yang semula hidungnya itu kini hanya lubang menganga, dan bekas-bekas jahitan yang belum mulus bertaburan di seluruh wajahnya. Semua ini terjadi akibat serangan dua anjing jenis itu ketika bapak empat anak tersebut pulang kerja, bulan lalu. Kekejaman anjing berbadan pendek dan berotot ini juga terbukti di Amerika. Selama 2-5 tahun sejak 1985, anjing ini bertanggung jawab terhadap 16 kematian yang mengenaskan. Jatuhnya korban ini memaksa pemerintah beberapa negara mengambil tindakan tegas untuk menekan jumlah anjing ganas ini. Derita Rucksana, misalnya, menggerakkan pemerintah Inggris mengeluarkan sebuah rancangan undang-undang tentang anjing berbahaya, yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Kenneth Baker, 5 Juni lalu. Dengan peraturan ini, pemilik American pit bull bisa terus memelihara anjingnya hanya bila mendapat izin khusus dan mengasuransikan peliharaannya. Tanpa izin itu, yang batas waktu pengambilannya enam bulan setelah peraturan diundangkan, pemilik akan didenda 5.000 poundsterling (sekitar Rp 16 juta) atau hukuman 6 bulan kurungan. Hukuman juga diberlakukan untuk mereka yang mengembangbiakkan, menjual, atau menukar anjing ini. Tanpa kelengkapan yang diwajibkan ini, hewan itu mau tak mau harus dibunuh. Saat ini, di Inggris ditaksir ada sekitar 10.000 anjing berbahaya, termasuk si pit bull tadi. Amerika telah lebih dulu menerapkan peraturan serupa. Awal bulan lalu, mantan Polisi Edwin Hill diganjar dua tahun penjara karena kelalaian yang menyebabkan terjadinya kematian. Anjing pit bull peliharaannya telah menyerang sehingga menewaskan tetangganya. Sikap Inggris ini ditiru oleh Singapura, Malaysia dan Australia. Ongkos yang harus ditanggung pemilik anjing di Singapura bahkan lebih "gila". Peraturan yang dikeluarkan oleh The Primary Production Department itu mengharuskan pemilik membayar jaminan S$ 5.000 (sekitar Rp 5,5 juta) pada departemen itu, yang akan hilang bila anjingnya ditemukan tanpa berangus atau tali pengikat di luar halaman rumahnya. Selain itu, mulai 1 Agustus mendatang, si pemilik dibebani kewajiban membeli asuransi dengan total nilai S$ 100.000 untuk tiap anjing. Walau di Malaysia belum pernah ada laporan jatuhnya korban akibat serangan anjing ini, pemerintah setempat sejak 18 Juni lalu melarang impor jenis tersebut. "Larangan dikeluarkan karena kami merasa mustahak (mendesak) mengambil tindakan pencegahan sebelum jatuh korban," kata Dirjen Kehewanan Ahmad Mustaffa Babjee. Kantornyalah yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengimpor anjing. Langkah pencegahan lain adalah membuat daftar pemilik anjing ini, yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 30 ekor. Anjing yang berharga M$ 10.000 --20.000 ini (Rp 7-14 juta) umumnya digunakan sebagai penjaga rumah, walaupun ada juga yang dipakai untuk hewan aduan, yang karena takut digerebek polisi, tempatnya selalu berpindah-pindah. Sesuai dengan namanya, American pit bull terrier memang dibentuk untuk jadi anjing aduan. Nama aslinya adalah American Staffordshire Bull Terrier. Kelahiran anjing ini bermula dari populernya adu anjing di Inggris awal abad ke-19. Anjing bulldog yang kuat dan ulet lalu dikawinsilangkan dengan old English terrier yang tangkas dan cerdas. Dari persilangan ini lahir si pit bull terrier yang berbulu pendek dengan berat badan bisa sampai 20 kilogram. Dengan kaki depan yang terentang lebar dan mata yang tajam, anjing ini pantas dijadikan anjing adu. Tapi, yang memperkukuh statusnya sebagai anjing aduan adalah kekuatan rahangnya. Kalau sudah menggigit mangsa, rahangnya seperti jepitan baja yang membuat lawannya tak berdaya. Demikian keras jepitan ini, sampai-sampai perlu dibuat alat khusus untuk melepaskan jepitan tersebut. Ditambah sifatnya yang ulet dan tahan sakit, anjing ini tidak berhenti menyerang sebelum korbannya mati. Namun, banyak pecinta anjing yang beranggapan, sifat anjing itu tergantung tingkah laku pemiliknya. Mereka percaya, keganasan itu bisa hilang bila anjing dipelihara dengan kasih sayang. Karena itu, mereka menganggap tidak perlu dibuat peraturan untuk membatasi gerak si pit bull. Dalam catatan Persatuan Kinologi Indonesia, di Indonesia cuma ada sepasang anjing jenis ini, milik pengusaha Ken Iriadi. Menurut Ken, anjingnya ini tidak pernah berkelahi selama dipelihara, walau diakuinya sifat anjing ini sering sulit dikontrol, bahkan oleh pemiliknya sendiri. Anjing yang dibelinya dengan harga Rp 3 juta ini baru saja melahirkan 11 anak. Menilik kasus di AS dan Inggris ini, mungkin Ken perlu juga siap dengan alat pengaman. Ya, siapa tahu, apa yang bakal terjadi. Nunik Iswardhani, Diah Purnomowati, dan Ekram H. Attamimi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus