Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Yuke Yurike merekomendasikan kebijakan retribusi sampah untuk rumah tinggal di DKI ditunda karena dianggap belum siap. Pungutan untuk jasa pengelolaan sampah ini dikhawatirkan membuat gaduh, khususnya di kalangan rumah tangga kelas menengah ke bawah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami Komisi D mengusulkan, merekomendasikan retribusi sampah untuk rumah tinggal itu ditunda dulu sampai betul-betul siap,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuke meminta Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menggencarkan sosialisasi kebijakan retribusi dan kepedulian mengelola sampah lebih dulu. Ada juga saran untuk mengadakan sosialisasi terpusat mengenai pembenahan dan pendampingan pengelolaan sampah di tingkat Rukun Warga (RW).
Masukan lain dari Komisi D DPRD DKI menyangkut pengembangan bank sampah di seluruh Jakarta untuk mengurangi sampah rumah tangga. “Kalau masyarakat bisa mengurangi sampah dari sumber, retribusi mereka juga akan diringankan atau bahkan di-nol-kan,” ucapnya.
Kendati menyarankan penundaan retribusi sampah di level rumah tangga, Yuki menyebut kebijakan ini harus tetap berjalan di sektor lain, seperti industri. Terlebih, retribusi sampah di sektor selain rumah tanggap dianggap tidak berat.
Ketika Komisi D dalam rapat di Gedung DPRD DKI pada Selasa, 4 Februari 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengakui bahwa kebijakan retribusi sampah masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh. Kebijakan ini kemungkinan masih ditunda hingga pelantikan gubernur terpilih.
"Kami menyadari masih diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya dalam rapat tersebut.
Masa penundaan akan diisi dengan sosialisasi. Intinya, pemerintah meminta masyarakat mengurangi sampah, atau bisa juga menjadi nasabah bank sampah, secara mandiri. Regulator Jakarta mulanya akan menerapkan retribusi sampah per 1 Januari 2025. Penerapan tarif bervariasi berdasarkan daya listrik masing-masing sektor.
Alih-alih mulai berjalan, pemerintah Jakarta ternyata masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Landasan ini yang akan diselesaikan oleh gubernur baru.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pelayanan kebersihan ditetapkan berdasarkan penggunaan daya listrik.
Masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan. Konsumen daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Rp 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di atas 6.600 VA dikenakan Rp 77 ribu per bulan.