Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Sidang Gugatan Kabut Asap, Saksi dari Greenpeace Dihadang Beri Kesaksian

Greenpeace Indonesia adalah penggugat intervensi dalam sidang perkara kabut asap ini.

21 Maret 2025 | 00.03 WIB

Sejumlah kapal melintasi Sungai Musi yang tertutup kabut asap  di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 15 September 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Sejumlah kapal melintasi Sungai Musi yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 15 September 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Sidang gugatan kabut asap dan pemulihan lahan gambut di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, diwarnai ancaman walk out. Akibatnya, dari 13 saksi yang sudah hadir di persidangan, satu urung memberikan kesaksian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu saksi itu adalah Senior Data Stategist Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi. Rencananya memberikan keterangan sebagai saksi fakta ditentang kuasa hukum tergugat. "Kami keberatan Yang Mulia. Jika dilanjutkan, kami akan meninggalkan ruang sidang," kata seorang anggota tim kuasa hukum tergugat di tengah persidangan, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Greenpeace Indonesia adalah penggugat intervensi dalam sidang perkara kabut asap ini. Adapun Sapta dijadwalkan menjelaskan temuan lokasi konsesi tiga perusahaan HTI yang menjadi tergugat, yaitu PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries). Ketiganya masuk dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL) di Sumatera Selatan.

Sapta juga ingin memaparkan adanya kanal drainase yang menyebabkan gambut mengering sehingga lanskap tersebut berulang kali terbakar. Berdasarkan data yang hendak dipaparkannya, dalam kurun waktu 2001-2020, kebakaran di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau 92 persen dari total kebakaran di KHG SSSL.

Dari jumlah tersebut, 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020, dengan kebakaran berulang di area seluas 175 ribu hektare. Namun, sebelum memberikan kesaksian, kuasa hukum tergugat menolak kehadiran Sapta sebagai saksi fakta.

Perwakilan tim kuasa hukum 11 penggugat Caesar Aditya mengatakan kalau majelis hakim yang memimpin sidang sebenarnya telah menawarkan pilihan kepada Sapta untuk tetap bersaksi atau tidak. "Namun, kuasa hukum tergugat melakukan interupsi dan mengancam walk out. Kami menilai tindakan tersebut tidak profesional dan tidak menghargai jalannya persidangan,” kata Caesar.

Kolega Caesar, Fribertson Parulian Samosir, menegaskan bahwa ketiga perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak kabut asap akibat kebakaran lahan di wilayah mereka. Ia menyoroti bahwa dalam dokumen visi perusahaan, ketiga tergugat telah mencantumkan komitmen terhadap lingkungan.

“Dengan terjadinya kebakaran yang menyebabkan kabut asap, mereka mengingkari visi mereka sendiri," katanya, "Oleh karena itu, kami menuntut pertanggungjawaban mutlak."

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan, sebagai penggugat intervensi, Greenpeace Indonesia menuntut majelis hakim menghukum tiga perusahaan tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang telah rusak akibat konsesi tergugat.

Organisasi itu juga meminta hakim memerintahkan para tergugat agar memastikan tidak terjadi lagi pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap di wilayah konsesi mereka.

“Kami mewakili kepentingan lingkungan yang terdampak. Alih fungsi lahan dari hutan dan gambut menjadi perkebunan komersial berdampak pada keanekaragaman hayati, cadangan karbon, serta memperparah krisis iklim,” kata Belgis Habiba.

Tak ada tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat atas kecaman terhadap sikapnya di persidangan yang menolak saksi fakta. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus