Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Sumsel Dorong Regulasi dari Pusat untuk Bereskan Masalah Tambang Rakyat dan Ilegal

Sumatera Selatan menyumbang 25 kasus tambang ilegal sepanjang 2023, atau terbesar dari data 128 kasus secara nasional pada tahun itu.

15 November 2024 | 21.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Pemerintah Sumatera Selatan tengah membahas dan menyelesaikan basis regulasi mengenai tambang ilegal baik di sektor mineral dan batu bara (minerba) maupun mineral dan gas (migas). Regulasi itu disebut sebagai upaya penyelesaian tambang-tambang rakyat yang ada di Sumatera Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah kami bahas di Kementerian ESDM, mudah-mudahan dapat cepat untuk proses Peraturan Presiden, sehingga nanti ada perpres tambang-tambang mengenai minerba dan migas," kata Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, Jumat 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elen dan jajarannya menyebut catatan sekitar 10 ribu jumlah tambang ilegal migas di Sumatera Selatan. Sedang jumlah tambang minerba diakunya sedang dilakukan inventarisasi oleh jajarannya di Dinas ESDM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Yang pertama disebut memiliki fungsi pengawas, yang kedua punya daftar perizinannya. 

Elen memaparkan itu saat ditanyakan tentang Sumatera Selatan menyumbang 25 kasus tambang tanpa izin sepanjang 2023, atau terbesar secara nasional (128 kasus) pada tahun itu. Data diungkap Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat rapat kerja di DPR.  

Kepala Dinas ESDM Sumatera Selatan, Hendriansyah, menyebut 25 kasus pertambangan ilegal itu ada di sektor batu bara. Dia mengatakan, nantinya penertiban dan pengawasan tambang minerba memang akan dilakukan melalui Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sesuai yang tertuang di Undang-Undang Nomor Tahun 2020 tentang Minerba..

"Jadi mereka yang kemarin RDP dengan DPR termasuk melaporkan 25 tambang ilegal batu bara yang di Sumsel, sedangkan pemerintah daerah memang tidak dilibatkan," kata Hendriansyah. 

Peran daerah untuk penertiban, kata dia, hanya menyampaikan informasi. "Itu pun jika ada laporan masyarakat yang keberatan kemudian menyampaikan (bisa melalui demo) ke Pemprov Sumsel," kata dia lagi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus