Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Newsletter

Kisruh Dana Talangan Minyak Goreng

Mendag Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi atau dana talangan. Pengusaha mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng

17 Mei 2023 | 18.35 WIB

Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut.
Perbesar
Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Minyak goreng kembali memanas. Kali ini, persoalannya tunggakan dana rafaksi atau dana talangan yang seharusnya dibayarkan pemerintah lebih dari setahun lalu. Dana rafaksi adalah selisih biaya produksi dan penjualan minyak goreng dalam program satu harga bulan Januari 2022, yang saat itu ditalangi pengusaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengusaha retail kini menagih pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar. Menurut Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia, pemerintah abai memverifikasi tagihan pengusaha yang sejatinya sudah masuk sejak Februari 2022. Salah satu buktinya adalah keterlambatan penunjukan lembaga verifikator independen yang bertugas untuk mengecek ulang tagihan pengusaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tapi pemerintah punya dalih lain. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ogah membayar tagihan rafaksi lantaran dasar hukumnya sudah dicabut. Program minyak goreng satu harga yang menjadi sumber tagihan rafaksi sudah lama dihapus dan diganti oleh program lain. Zulkifli terang-terangan menantang pembuktian utang-piutang tersebut, sehingga pengusaha meradang.

Persoalan ini bakal semakin panas, terlebih lagi pengusaha mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng murah jika tagihannya tak dibayar dalam beberapa bulan ke depan. Di lain pihak, pemerintah malah kembali mengubah kebijakan dengan mengutak atik skema wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) serta hak ekspor minyak sawit mentah, yang diklaim demi menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

 

Selamat membaca

Fery Firmansyah

Redaktur Pelaksana

 

Mengapa Dana Rafaksi Minyak Goreng Mampet

Pengusaha mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng lantaran pemerintah tak membayar utang rafaksi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Bolak Balik Aturan DMO Minyak Sawit

Mengapa pemerintah kembali mengubah aturan DMO dan ekspor minyak sawit mentah? Apa dampaknya?

OPINI

Kisruh Utang Minyakita

SINYAL PASAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus