Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

Kemendag sebut dari 54 pelaku usaha yang diutangi pemerintah, tersisa tujuh perusahaan yang belum mereka tuntaskan proses pelunasannya.

7 Oktober 2024 | 18.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengklaim telah hampir merampungkan proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah hampir 90-an persen (utang dibayarkan),” tuturnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moga menerangkan, dari 54 pelaku usaha yang diutangi pemerintah, tersisa tujuh perusahaan yang belum dituntaskan proses pelunasannya. "Masih ada tujuh perusahaan lagi (yang belum dibayar) karena masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," kata dia.

Lebih lanjut, Moga mengaku optimistis proses pelunasan utang tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. "Ya, selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya, kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," ucapnya.

Ia merasa urusan utang-piutang tersebut tidak perlu dibawa hingga pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan secara resmi dilantik pada 20 Oktober mendatang. Sebab, apabila terjadi ketidakpuasan atas hasil verifikasi dari rapat koordinasi, produsen dapat langsung mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai informasi, akar dari persoalan utang-piutang itu berawal dari usulan Kemendag akan program satu harga minyak goreng pada 2022. Saat itu Kemendag mengusulkan diberlakukannya program minyak goreng satu harga senilai Rp 14 ribu per liter dengan mempertimbangkan harga minyak sawit mentah yang sedang melambung akibat stoknya yang seret.

Kebijakan tersebut kemudian termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur minyak goreng satu harga. Di dalamnya, disebutkan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan menanggung selisih biaya produksi dan penjualan alias rafaksi.

Meski begitu, tak lama setelahnya, aturan itu dicabut dan diganti dengan skema harga eceran tertinggi atau HET senilai Rp 11.500 per liter untuk minyak curah dan Rp 14 ribu per liter untuk minyak kemasan premium. Hal ini menyisakan utang pemerintah kepada produsen yang belum terbayarkan selama hampir dua tahun terakhir.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, nominal utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada produsen minyak goreng dan pengusaha yang terdiri dari ritel modern maupun tradisional adalah sebesar Rp 474 miliar. 

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus